Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Bth/2025/PN Kph 1.ASMANI
2.SUMARLIN
3.SRI SULASTRI
4.SRI HARTINI
5.DARWIN
6.HERLAMBANG
7.EMILIA
8.NURSIWAN, SE
8.SINDRAWAN
9.EDI SUNANDAR
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 9/Pdt.Bth/2025/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ASMANI
2SUMARLIN
3SRI SULASTRI
4SRI HARTINI
5DARWIN
6HERLAMBANG
7EMILIA
8NURSIWAN, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muharman, s.HASMANI
2Muharman, s.HNURSIWAN, SE
3Muharman, s.HEMILIA
4Muharman, s.HHERLAMBANG
5Muharman, s.HDARWIN
6Muharman, s.HSRI HARTINI
7Muharman, s.HSRI SULASTRI
8Muharman, s.HSUMARLIN
Tergugat
NoNama
1SINDRAWAN
2EDI SUNANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang jujur
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah pemilik bidang tanah yang terletak di Desa Premu Bawah Kecamatan Kepahiang Kabupten Kepahiang yang diatasnya dibangun ruko 3 (tiga) lantai dengan Luas Kurang Lebih 374 M2 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Meter Persegi) dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara                : Berbatasan dengan Tanah Eddy
  • Sebelah Timur               : Berbatasan dengan Tanah Yar
  • Sebelah Selatan             : Berbatasan dengan Jalan Raya
  • Sebelah Barat                : Bergatasan dengan Gang/Jalan

dengan bukti Sertifikat Hak Milik atas nama Umar Hakim No: M32

3. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita Eksekutorial Perkara Perdata No. 4/Pdt.G/2023/PN.Kph atas tanah yang tercantum dalam Petitum ke 2 di atas

4. Menghukum TERLAWAN PENYITA DAN TERLAWAN TERSITA secara tangung renteng untuk membayar biaya perkara ini

5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uivoerbaer bij voorraad) meskipun timbul Verzet atau Banding

Apabila Pengadilan Negeri Kepahiang berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak