| Dakwaan |
”Demi Keadilan dan Kebenaran” P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM-26/Enz/KPH/10/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA
I. TERDAKWA I
Nama Lengkap : AHADY WISMO RAHMA DANI Als ADI Bin SUPARDI
Nomor Identias : 1708022601970003
Tempat Lahir : Bumi Sari
Umur / Tanggal Lahir : 28 Tahun / 26 Januari 1997
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Pungguk Meranti Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMK (tamat)
II. TERDAKWA II
Nama Lengkap : EDO APRIANTO Als EDO Bin ASBI (Alm)
Nomor Identias : 1708022604020001
Tempat Lahir : Kepahiang
Umur / Tanggal Lahir : 23 Tahun / 26 April 2002
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang
Agama : Islam
Pekerjaan : Belum Bekerja
Pendidikan : SMK (tamat)
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
1. Penangkapan : 28 Juni 2025 s/d 30 Juni 2025
Perpanjangan Penangkapan : 01 Juli 2025 s/d 03 Juli 2025
2. Penahanan
- Penyidik : Rutan, sejak tanggal 03 Juli 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025
- Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 31 Agustus 2025
- Perpanjangan Penyidik
Oleh Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 01 September 2025 s/d tanggal 30 September 2025
- Penuntut Umum : Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 30 September 2025 s/d tanggal 19 Oktober 2025.
C. DAKWAAN :
PERTAMA
---------Bahwa Terdakwa 1 AHADY WISMO RAHMA DANI Als ADI Bin SUPARDI dan Terdakwa 2 EDO APRIANTO Als EDO Bin ASBI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau precursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa 1 Ahady menghubungi Olip Wiranda Alias Olip (belum tertangkap) untuk mengambil helm milik terdakwa 1 Ahady yang berada dirumah Olip. Setelah mengambil helm dirumah Olip terdakwa 1 Ahady dihubungi oleh Olip dengan menawarkan narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa 1 Ahady tetapi terdakwa 1 Ahady sempat menolak dikarenakan terdakwa 1 Ahady tidak memiliki uang membeli sabu-sabu tersebut. Kemudian Olip menawarkan kepada terdakwa 1 Ahady dapat membeli sabu-sabu tersebut dengan cara berhutang dan dibayarkan secara berangsur jika sudah memiliki uang dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan disetejui oleh terdakwa 1 Ahady. Selanjutnya Olip mengatakan kepada terdakwa 1 Ahady untuk mengambil Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut dengan seseorang suruhan Olip yang tidak dikenali oleh terdakwa 1 Ahady.
- Bahwa selanjutnya terdakwa 1 Ahady menghubungi terdakwa 2 Edo dan menceritakan kepada terdakwa 2 Edo bahwa Terdakwa 1 Ahady hendak mengambil sabu-sabu dan mengajak Terdakwa 2 Edo mengambil sabu-sabu tersebut dan terdakwa 2 Edo pun menyetujuinya. Selanjutnya sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa 1 Ahady dan terdakwa 2 Edo berangkat menggunakan sepeda motor Merk Mio GT nomor polisi BD 6180 PL menuju ke SPBU Desa Kelobak untuk membeli narkotika yang sebelumnya ditawarkan oleh Olip.
- Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI POM Bengkulu Nomor kode sampel: LHU.089.K.05.16.25.0231 tanggal 02 Juni 2025 dengan hasil pengujian sampel yang diduga Narkotika Gol. I dengan kesimpulan adalah sampel positif (+) Metamfetamin. (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 278/10700.00/2025 tanggal 30 Juni 2025 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok merk EVO warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah paket diduga narkortika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah dengan rincian sebagai berikut;
• Berat Bersih ; 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram
• Pemisahan untuk barang bukti ; 0,32 ( nol koma tiga dua ) gram
• Untuk Balai POM ; 0,05 Gram
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau pihak berwenang lainnya untuk membeli,menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I
----------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Bahwa Terdakwa 1 AHADY WISMO RAHMA DANI Als ADI Bin SUPARDI dan Terdakwa 2 EDO APRIANTO Als EDO Bin ASBI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Halaman SPBU Kepahiang di Desa. Kelobak Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Narkotika atau precursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu 28 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WIB saksi Dedi bersama dengan saksi Megi melihat adanya 2 (dua) orang laki-laki yang mencurigakan sedang berada di Halaman SPBU kepahiang kemudian saksi Dedi dan saksi Megi mendekati 2 (dua) orang laki-laki tersebut sewaktu didekati 2 (dua) orang laki-laki tersebut mencoba melarikan diri akan tetapi berhasil saksi tangkap kedua laki-laki tersebut mengaku bernama Terdakwa 1 Ahady alias Adi dan Terdakwa 2 Edo Alias Edo. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakain ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk EVO warna Biru yang didalamnya 1 (satu) buah paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening list merah yang digenggam ditangan sebelah kanan Terdakwa 1 Ahady.
- Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI POM Bengkulu Nomor kode sampel: LHU.089.K.05.16.25.0231 tanggal 02 Juni 2025 dengan hasil pengujian sampel yang diduga Narkotika Gol. I dengan kesimpulan adalah sampel positif (+) Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 278/10700.00/2025 tanggal 30 Juni 2025 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) buah kotak rokok merk EVO warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah paket diduga narkortika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah dengan rincian sebagai berikut:
• Berat Bersih ; 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram
• Pemisahan untuk barang bukti ; ,32 ( nol koma tiga dua ) gram
• Untuk Balai POM ; 0,5 Gram.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau pihak berwenang lainnya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
----------Bahwa Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------
Kepahiang,14 Oktober 2025
Penuntut Umum
RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH.
Ajun Jaksa Nip.19960426 202203 1 001
|