| Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa FRENGKIE BIN SARIF ALI (ALM) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan september 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kebun milik sdri HALIMAH Binti AU SAIN (Alm) yang beralamat di Desa Air Raman, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Pencurian ringan. Yang berhasil di ambil berupa:--------------------------
- Buah lada milik sdri HALIMAH Binti AU SAIN (Alm) sebanyak kurang lebih 5(lima) kilogram.
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa FRENGKIE BIN SARIF ALI (ALM) mengakibatkan sdri HALIMAH Binti AU SAIN (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa FRENGKIE BIN SARIF ALI (ALM) tidak memiliki izin dari sdri HALIMAH Binti AU SAIN (Alm) atau pihak yang berwenang untuk buah lada tersebut. Perbuatan Terdakwa FRENGKIE BIN SARIF ALI (ALM) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 KUHPidana
|