| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu
Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. REG.PERK: PDM-39/Eku/KPH/10/2025
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA:
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
LENI MARLINA Als LENI Binti SUDARMANSYAH
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1708036909900002
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Taba Tinggi
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
34 tahun / 29 September 1990
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Nanti Agung, Kec. Tebat Karai, Kab. Kepahiang,
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan
|
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025
|
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan PU
- Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan, tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025
Lapas Klas II A Curup, 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025
|
|
C.
|
DAKWAAN
|
|
|
------- Bahwa LENI MARLINA Als LENI Binti SUDARMANSYAH pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Nanti Agung, Kec. Tebat Karai, Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut :------------------------
- Bahwa bermula Saat Terdakwa sedang kumpul dengan saksi korban SISKA YUNHETA dan saksi MEDIA WATI sedang melaksanakan kegiatan perkumpulan di rumah Saksi Media Wati Desa Nanti Agung, Kec. Tebat Karai, Kab. Kepahiang. kemudian terjadi cekcok antara Terdakwa dan Saksi Korban kemudian datang Anak Saksi Remon dan langsung memegang leher Terdakwa dan kemudian Saksi Korban langsung menarik saksi Remon dan menarik kearah luar rumah dan kemudian, Terdakwa menjadi marah dan langsung mencakar dan mencekik saksi korban menggunakan kedua tangan secara tidak beraturan kearah wajah dan leher Saksi Korban dan kemudian datang Saksi RENAL dan langsung memisahkan antara Saksi Korban dan Terdakwa kemudian saksi RENAL menyuruh Terdakwa dan Saksi Korban untuk pulang dan kemudian Saksi Korban dan Anak Saksi Remon pulang kerumah. Setelah sampai kerumah saksi Korban bertemu dengan Saksi Yanto dan saksi Rohayati dan kemudian saksi korban memperlihatkan luka yang terdapat di leher, dan wajah korban;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban Siska Yunheta Als SIska Binti Suharto sebagaimana Visum Et Revertum (VER) Nomor: 353/49/VR/1.2 Tanggal 10 Juli 2025 di periksa dan ditanda tangani oleh dr. Rahmawati dan di ketahui dan di tanda tangani oleh Direktur RSUD Kepahiang dr. Febio Nur Sanda dengan hasil sebagai berikut:
|
Kepala
|
:
|
Pada pipi kanan terdapat bengkak memar dengan diameter dua koma lima sentimer di tengahnya terdapat luka lecet dengan diameter nol koma lima sentimeter.
|
|
Leher
|
:
|
Pada leher kanan terdapat empat luka lecet melintang dari atas kebawah dengan ukuran:
- Panjang satu sentimeter lebar nol koma dua sentimeter.
- Panjang satu sentimeter lebar nol koma dua sentimeter.
- Panjang satu sentimeter lebar nol koma dua sentimeter.
- Panjang satu koma lima sentimeter lebar nol koma dua sentimeter.
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Telah dilakukan pemeriksaan terhadapperempuan tiga puluh satu tahun. Dalam keadaan sadar penuh, pada pipi kanan terdapat bengkak memar dengan ukuran diameter dua koma lima sentimeter ditengahnya terdapat luka lecet dengan diameter nol koma lima sentimeter dan empat luka lecet di leher sebelah kanan.
Luka-luka dimungkinkan trauma tumpul.
|
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mencekik Saksi Korban secara tidak beraturan kearah wajah dan leher Saksi Korban sehingga menyebabkan Saksi korban merasa sakit dibagian wajah dan leher saksi korban dikarenakan terdapat luka serta korban merasakan sakit kepala akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP---------------------------------------
|
|
|
Kepahiang, 23 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
DAVIN EDWARD, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|