| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan perbutan TERGUGAT I dan TERGUGAT II addlah wanperstasi kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I dan TERUGUGAT II unluk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kredltnya (pokok + bunga + denda) kepada PENGGUGAT scbesar Rp. 85,105,176.48 (Delapan puluh lima juta seratus lima ribu seratus tujuh puluh enam koma empat puluh delapan rupiah).
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadllan Negeri Kepahiang terhadap aset Tergugat I dan Tergugat II yakni berupa : Sebidang Tanah Di Desa Tebat Laut Kec. Seberang Musi Kab. Kepahiang dengan Sertifikat Hok Milik (SHM) No.00116/SU No.00054/Tebat Laut/2009 Luas 10.940 m2 tanggal 25 November 2009 an Helen Antoni H (terlampir)
- Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan agunan, tidak berhak menempati, menggunakan, serta memanfaatkan apapun dari agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.00116/SU No.00054/Tebat Laut/2009 tanggal 25 November 2009 an Helen Antoni H selama TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak menyelesaikan kerugian yang dialami oleh pihak Bank sebesar Rp. 85,105,176.48 (Delapan puluh lima juta seratus lima ribu seratus tujuh puluh enam koma empat puluh delapan rupiah), yang jumlahnya akan terus bertambab karena deoda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I dao TERGUGAT II belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
- Mengabulkan dan menyatakan segala harta kekayaan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan atas pelunasan pinjaman TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang didasarkan pada pasal 1131 KUHPerdata dan memberikan kewenangan kepada PENGGUGAT dapat menguasai dan menjualnya guna pembayaran dan/atau peluoasao piojamao TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
|