| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanah beserta bangunan yang terletak di semula Desa Durian Depun, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong sekarang Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, berukuran seluas 342 m?2; (tiga ratus empat puluh dua meter persegi), dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 423 Tahun 1999, NIB. 07.01.01.56.00192, atas nama SANDRI BIN AMRIN (Tergugat), dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan / Gang
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Tanah Burhan
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Rasid
4. Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan hak/ijin untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik No. 423 Tahun 1999, NIB. 07.01.01.56.00192 tersebut menjadi atas mana Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepahiang;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|