| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. REG.PERK: PDM-47/Eoh/KPH/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA I :
IDENTITAS TERDAKWA I
|
Nama Lengkap
|
:
|
YOGA FITRIA HANDIKA Alias YOGA Bin SUGITO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1702080109990001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Desa Kayu Manis
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 19 Januari 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Sumber Sari RT/RW. 005/001 Kelurahan Jambangan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
- PENANGKAPAN dan PENAHANAN
- Penangkapan : Tanggal 19 September 2025 s/d 20 September 2025
- Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 20 September
- s/d 09 Oktober 2025
- Perpanjangan PU 1: Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 10 Oktober
2025 s/d tanggal 29 Oktober 2025
- Perpanjangan PU 2 : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 30 Oktober
- s/d tanggal 18 November 2025
- Penuntut Umum : Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 18 November
2025 s/d tanggal 7 Desember 2025
- DAKWAAN
---------Bahwa ia Terdakwa YOGA FITRIA HANDIKA Alias YOGA Bin SUGITO pada hari Jum’at 19 September 2025 sekira pukul 12.25 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September tahun 2025 atau setidak-tidak pada waktu lain pada tahun 2025 ,tepatnya di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tiaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Jum’at 19 September 2025 pukul 10.00 WIB terdakwa YOGA FITRIA HANDIKA Alias YOGA Bin SUGITO berangkat menaiki travel dari Kota Bengkulu dengan tujuan Lubuk Linggau. Pada saat travel tersebut menjemput penumpang lain terdakwa turun dan membantu supir travel menyusun barang penumpang dan terdakwa bertanya “BANG INI TAS ISI LAPTOP SAYA TARUH DIDEKAT TEMPAT DUDUK SAYA DIBELAKANG”. Selanjutnya pada saat diperjalanan tepatnya memasuki Kabupaten Kepahiang terdakwa membuka tas milik saksi Korban Fransiskus dan mengambil 1 Unit Samsung Galaxy Tab S10 FE warna silver serta 1 buah buku catatan kecil yang berisi nomor pin Tab milik saksi Korban yang kemudian terdakwa simpan di kantong jaket sebelah kiri terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta kepada supir travel untuk diturunkan di Desa Pelangkian dengan alasan ingin menaiki Travel lain.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Korban Fransiskus mengalami kerugian sebesar Rp. 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------
|
|
|
Kepahiang, 2 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
DAVIN EDWARD, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|
|