| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. REG.PERK: PDM-29/Enz /KPH/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
M. FIKRI ALFI MUZAKHI Als FIKRI Bin SAMSURI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1708032704030001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Nanti Agung
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
22 Tahun/ 27 April 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Nanti Agung, Kec. Tebat Karai, Kab. Kepahiang
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 04 Agustus 2025 s/d tanggal 05 Agustus 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 05 Agustus 2025 s/d tanggal 24 Agustus 2025
|
|
|
- Penyidik Perpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 03 Oktober 2025
|
|
|
- Penyidik Perpanjang Pengadilan I
|
:
|
Rutan, tanggal 04 Oktober 2025 s/d tanggal 02 November 2025
|
|
|
- Penyidik Perpanjang Pengadilan II
|
:
|
Rutan, tanggal 03 November 2025 s/d tanggal 02 Desember 2025
|
|
|
|
:
|
Lapas Klas II A Curup, tanggal 02 Desember 2025 s/d tanggal 21 Desember 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa Terdakwa M. FIKRI ALFI MUZAKHI Als FIKRI Bin SAMSURI pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jalan Sidodadi Kel. Pasar Ujung Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar jam 00.30 Wib anggota Sat Resnar Polres Kepahiang saksi Okvi bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di jalan Sidodadi Kel. Pasar Ujung Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang dan menemukan Pil SAMCODIN berjumlah 120 (Seratus dua puluh) Butir/Tablet yang akan di jual atau di edarkan oleh Terdakwa. untuk per 1 (satu) keping Pil SAMCODIN Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa hanya tamatan SMA (Paket C) dan pada saat menjual atau mengedarkan Pil SAMCODIN Terdakwa tidak memiliki Apotik, Toko Obat, atau Fasilitas Kesehatan lainya, Serta Terdakwa Bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang memiliki Sertifikasi serta Pendidikan dibidang Tenaga Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa membeli Pil SAMCODIN 1 (satu) kepingya sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) secara langsung disalah satu warung di pasar minggu Kota Bengkulu dan secara online melalui aplikasi Shopee atau Tokopedia. Terdakwa menjual atau mengedarkan Pil SAMCODIN tersebut dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), jadi total Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) per 1 (satu) keping.
- Bahwa terdakwa telah memperjualbelikan atau mengedarkan Pil SAMCODIN tanpa adanya surat izin baik dari pemerintahan, atau dari instansi terkait lainya yaitu sejak bulan Desember tahun 2023 sampai dengan ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kepahiang.
- Bahwa obat Samcodin merupakan obat dengan terdaftar sebagai obat bebas terbatas, disebut juga obat daftar W (W : Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter, namun penggunaanya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Terdapat logo lingkaran biru garis tepi berwarna hitam dapat dilihat pada kemasan, dengan register DTL (Dagang Terbatas Lokal) 8821905010A1. Berdasarkan hasil pengujian laporan BPOM No. LHU.089.K.05.01.25.0001 yang di tanda tangani oleh Zul Amri S.si, Apt, M.Kes (ketua tim pengujian) dengan hasil pengujian :
-
|
No
|
Uji yang dilakukan jenis/parameter uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
|
1
|
Identifikasi Guaiafenesin
|
Positif
|
Positif
|
FI VI hal 691
|
KCKT
|
|
2
|
Identifikasi Dextromethorphan HBr
|
Positif
|
Positif
|
USP 38
|
KCKT
|
|
3
|
Ident CTM
|
Positif
|
Positif
|
USP 38
|
KCKT
|
Karena di dalamnya terdapat komposisi Dextromethorphan hydrobromide 15 mg, yang merupakan salah satu obat-obatan yang sering disalahgunakan. Sehingga dalam peredarannya harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian, yaitu Apoteker, tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan yang berhak atau ditugaskan untuk memberikan pelayanan kefarmasian.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan seorang Tenaga Kefarmasian, dan terdakwa juga tidak memiliki izin usaha penjualan Obat dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki Apotik, Toko Obat, atau Fasilitas Kesehatan lainya.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA:
-------Bahwa Terdakwa M. FIKRI ALFI MUZAKHI Als FIKRI Bin SAMSURI pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di jalan Sidodadi Kel. Pasar Ujung Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat”, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar jam 00.30 Wib anggota Sat Resnar Polres Kepahiang saksi Okvi bersama tim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di jalan Sidodadi Kel. Pasar Ujung Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang dan menemukan Pil SAMCODIN berjumlah 120 (Seratus dua puluh) Butir/Tablet yang akan di jual atau di edarkan oleh Terdakwa. untuk per 1 (satu) keping Pil SAMCODIN Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa hanya tamatan SMA (Paket C) dan pada saat menjual atau mengedarkan Pil SAMCODIN Terdakwa tidak memiliki Apotik, Toko Obat, atau Fasilitas Kesehatan lainya, Serta Terdakwa Bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang memiliki Sertifikasi serta Pendidikan dibidang Tenaga Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa membeli Pil SAMCODIN 1 (satu) kepingnya sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupiah) secara langsung disalah satu warung di pasar minggu Kota Bengkulu dan secara online melalui aplikasi Shopee atau Tokopedia. Terdakwa menjual atau mengedarkan Pil SAMCODIN tersebut dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), jadi total Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah) per 1 (satu) keping.
- Bahwa obat Samcodin merupakan obat dengan terdaftar sebagai obat bebas terbatas, disebut juga obat daftar W (W : Waarschuwing peringatan/waspada) adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter, namun penggunaanya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat Samcodin, karena Terdakwa bukan merupakan seorang Tenaga Kefarmasian, dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin usaha penjualan Obat dari Pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Kepahiang, 15 Desember 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
Achmad Dewa Nugraha, S.H., M.H.
Ajun Jaksa
|
|