Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Kph 1.Yopice Karose
2.Hendra Saputra
1.Didi Rinaldi
2.Roland Yudhistira
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Kph
Tanggal Surat Jumat, 07 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yopice Karose
2Hendra Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Didi Rinaldi
2Roland Yudhistira
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Utami Dewi
2Feby Varentina
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 680.000.000,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak yaitu Surat Perjanjian Penitipan Uang yang dibuat pada tanggal 2 Mei 2024;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajiban-nya melunasi dan mengembalikan uang milik Para Penggugat berupa :
  1. Hutang pokok                                             : Rp500.000.000,00,-
  2. Denda keterlambatan 10 %

- Bulan Juni 2024                                        : Rp50.000.000,00

- Bulan Juli  2024                                        : Rp50.000.000,00

- Bulan Agustus 2024                                  : Rp50.000.000,00

- Bulan September 2024                               : Rp50.000.000,00

- Bulan Oktober 2024                                   : Rp50.000.000,00 +

Total                                                           : Rp750.000.000,00,-

  1. Pembayaran Denda Bulan Oktober 2024    : Rp70.000.000,00-
  2. Total keseluruhan yang harus dibayar       : Rp680.000.000,00,-

(enam ratus delapan puluh juta rupiah)

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Para Penggugat sejumlah Rp680.000.000,00 (enam ratus delapan puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang c.q Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak