Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2025/PN Kph Dedi Gunawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2025/PN Kph
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dedi Gunawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberi Izin Kepada Pemohon untuk perbaikan Penulisan, Dalam ;
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1708-LT-04112025-0025 Pada Tanggal 5 November 2025 ,pada bagian NAMA tertulis  AZZAHRA PUTRI GUNAWAN  Dirubah menjadi  AZZRAHRA DWI GUNAWAN ;

3. Memberikan Izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang untuk memberikan catatan Pinggir tentang :

  • Pergantian Penulisan  NAMA  tertulis  AZZAHRA PUTRI GUNWAN   Di Rubah menjadi  AZZAHRA DWI GUNAWAN  Pada Kutipan Akta Kelahiaran  Nomor : 1708-LT-04112025-0025 Pada Tanggal 5 November 2025;

4. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak