| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberi Izin Kepada Pemohon untuk perbaikan Penulisan, Dalam ;
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1708-LT-04112025-0025 Pada Tanggal 5 November 2025 ,pada bagian NAMA tertulis AZZAHRA PUTRI GUNAWAN Dirubah menjadi AZZRAHRA DWI GUNAWAN ;
3. Memberikan Izin Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepahiang untuk memberikan catatan Pinggir tentang :
- Pergantian Penulisan NAMA tertulis AZZAHRA PUTRI GUNWAN Di Rubah menjadi AZZAHRA DWI GUNAWAN Pada Kutipan Akta Kelahiaran Nomor : 1708-LT-04112025-0025 Pada Tanggal 5 November 2025;
4. Membebankan Biaya Permohonan ini kepada Pemohon . |