| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
Jl. Aipda Muan, Kepahiang
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-34/Eoh/KPH/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
WAGIMIN Als GIMOK Bin SULAIMAN (alm)
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1708041002700005
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kelobak
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
umur 55 Tahun / 10 Februari 1970
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kelobak Kec.Kepahiang Kab.Kepahiang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
|
|
|
|
- PENAHANAN
- Penyidik : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 31 Mei 2025 s/d
19 Juni 2025
- Perpanjangan PU 1 : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 20 Juni 2025 s/d
09 Juli 2025
- Perpanjangan PU 2 : Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d
29 Juli 2025
- Penuntut Umum : Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal
- DAKWAAN
---------Bahwa ia Terdakwa WAGIMIN Als GIMOK Bin SULAIMAN (alm) pada hari Jumat 30 Mei 2025 sekira pukul 21.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, tepatnya di Desa Kelobak Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bermula pada saat saksi korban BUDIMAN Alias Budi Bin Sainul Arifin ingin pergi kewarung dengan tujuan ingin membeli rokok dan melewati rumah terdakwa WAGIMIN Alias Ginok Bin Sulaiman (Alm) dimana terdakwa sedang membakar sampah di depan rumahnya. Terdakwa yang melihat saksi korban BUDIMAN langsung mengejar akan tetapi saksi korban terus berjalan melewati rumah terdakwa. Setelah saksi korban membeli rokok di warung dan ingin kembali pulang dan melewati rumah terdakwa, lalu saksi korban bertemu kembali dengan terdakwa dan kemudian terdakwa melempar batu dan mengenai saksi korban BUDIMAN sebanyak 1 (satu) kali dari jarak sekira 5 (lima) sampai 7 (tujuh) meter yang mana lemparan tersebut mengenai bibir saksi korban BUDIMAN sehingga mengeluarkan banyak darah dan kemudian terdakwa mendekati saksi korban BUDIMAN dan langsung memukul saksi korban BUDIMAN menggunakan 1 (satu) linggis yang dipegangnya sebanyak 3 (tiga) kali, dimana pukulan pertama mengenai kepala, pukulan kedua mengenai tangan bagian kanan saksi korban BUDIMAN, dan pukulan ketiga saksi korban dapat menangkisnya, dimana pukulan pertama yang mengenai kepala mengeluarkan banyak darah dan pukulan yang kedua menyebabkan memar di tangan , sehingga atas kejadian tersebut saksi korban langsung berlari pulang kerumah orang tua saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban BUDIMAN Als BUDI Bin SAINUL ARIFIN mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 353/40/VR/1.2 pada 30 Mei 2025 yang di periksa oleh dr. Ermania dan diketahui oleh Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nur Sanda, dengan hasil sebagai berikut:
Dilakukan Pemeriksaan Fisik :
Keadaan umum : Sadar
Keterangan lain : Tidak ada kelainan.
Kepala : - Ditemukan luka robek dikepala panjang enam setengah sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam satu setengah sentimeter.
- Ditemukan luka lecet di bibir bawah sebelah kiri diameter nol koma tiga sentimeter.
Leher : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak ada kelainan.
Tubuh depan : Tidak ada kelainan.
Tubuh Belakang : Tidak ada kelainan.
Tindakan : - Jahit dua belas.
- Cefiximine dua ratus miligram dua kalli satu capsul.
- Paracetamol lima ratus miligram tiga kali satu tablet.
- Injeksi tetagram intramuskular.
Pemeriksa : dr.Ermania
Kesimpulan : - Pasien datang ke instalasi gawat darurat jam 22.30 Wib.
- Kemungkinan akibat kekerasan benda tumpul.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------
|
|
Kepahiang, 13 Agustus 2025
PENUNTUT UMUM
RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH
AJUN JAKSA MADYA
|
|