Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2025/PN Kph Davin Edward, S.H. JORDI DWI HERTA Als JORDI Bin SUHERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-107/L.7.18/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Davin Edward, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JORDI DWI HERTA Als JORDI Bin SUHERMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1GILANG HAIKAL RAMADHAN, S.H.JORDI DWI HERTA Als JORDI Bin SUHERMAN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-34/Eku/KPH/12/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

JORDI DWI HERTA Als JORDI Bin SUHERMAN

 

Nomor Identitas

:

1702201006990001

 

Tempat Lahir

:

Kepala Curup

 

Umur/Tanggal Lahir

:

26 tahun / 10 Juni 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Simpang Beliti Kec.Biduriang Kab Rejang Lebong

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan terakhir

:

SMA

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 03 November 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03 November 2025 sampai dengan tanggal 22 November 2025

 

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 sampai dengan tanggal 01 Januari 2026

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 11 Desember 2025 s/d 30 Desember 2025.

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa   JORDI DWI HERTA Als JORDI Bin SUHERMAN pada hari 3 November 2025 sekira jam 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi  EDO SANJAYA Als EDO Bin SUGITOK, saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi   M. ERVIN PERDANA Als ERVIN Bin ARI KUSWANDI anggota Kepolisian Polres Kepahiang sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah  Desa Imigrasi Permu Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang kemudian melihat Terdakwa yang mencurigakan lalu Terdakwa diamankan oleh  saksi   PITO RIANDA Als PITO Bin Z. ARIPIN saksi  EDO SANJAYA Als EDO Bin SUGITOK, saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi   M. ERVIN PERDANA Als ERVIN Bin ARI KUSWANDI dan didapati Terdakwa membawa senjata tajam jenis Kunci “T” dengan ujung runcing terbuat dari besi, warna perak, panjang 16(Enam Belas) cm Terdakwa simpan didalam Kantong depan jaket Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu)  senjata tajam jenis Kunci “T” dengan ujung runcing terbuat dari besi tersebut bertujuan untuk menjaga diri Terdakwa serta tidak digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga dan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan yang sah dari Terdakwa serta bukan pula sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);

------- Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2  ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 Jo UU RI No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang.---------------------------------------------------------

 

 

 

 

Kepahiang, 15 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

             

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya