Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.Sus/2025/PN Kph Davin Edward, S.H. SUPIYANTO Als SUPIYAN Bin RUT AMRI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 97/Pid.Sus/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-106/L.7.18/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Davin Edward, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIYANTO Als SUPIYAN Bin RUT AMRI (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1GILANG HAIKAL RAMADHAN, S.H.SUPIYANTO Als SUPIYAN Bin RUT AMRI (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

 

20

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-28/Enz/KPH/12/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

SUPIYANTO Als SUPIYAN Bin RUT AMRI (ALM)

 

Nomor Identitas

:

1708080809850001

 

Tempat Lahir

:

Padang lekat

 

Umur/Tanggal Lahir

:

40 Tahun/ 08 September 1985

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Kel. Padang Lekat Kec.Kepahiang kab.Kepahiang

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan      

:

Petani

 

Pendidikan

:

SMP

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

  • Penangkapan

:

Sejak tanggal 30 Juli 2025 s/d 01 Agustus 2025

 

 

  • Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 02 Agustus 2025 s/d 04 Agustus 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025

 

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 24 Agustus 2025 s/d 02 Oktober 2025

 

 

  • Perpanjangan Ketua PN I

:

Rutan, sejak tanggal 03 Oktober  2025 s/d 01 November 2025

 

 

  • Perpanjangan Ketua PN II

 

Rutan, sejak tanggal 02 November  2025 s/d 01 Desember 2025

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 1 Desember 2025 s/d 20 Desember 2025

C.

DAKWAAN

 

PERTAMA

 

------- Bahwa Terdakwa SUPIYANTO Als SUPIYAN Bin RUT AMRI (ALM) pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Batu Kalung, Kec. Muara Kemumu, Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------

  • Bahwa bermula pada hari 28 Juli 2025 sekitar Pukul 08.00 wib Terdakwa Menghubungi JANG (Orang Dalam Pencarian) untuk membeli paket Sabu sebanyak 3 gram. Tidak lama Kemudian Terdakwa pergi menemui JANG di Desa Penanjung Panjang Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang setelah itu JANG memberikan paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah Kepada Terdakwa. Setelah menerima paket sedang sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah Kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada JANG  untuk membayar paket Sabu tersebut. kemudian JANG dan Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 15:30 Wib Terdakwa memberitahukan kepada YOKI bahwa Terdakwa memiliki Paket sabu. Tidak lama setelah itu YOKI datang ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menemui YOKI disamping rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung memberikan 10 Paket sabu kepada YOKI. Setelah itu YOKI  memberikan uang sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai pembayaran atas 10 paket sabu tersebut. setelah itu YOKI pergi meninggalkan rumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 343/10700.00/2025 tanggal 31 Juli 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Berat keseluruhan

:

0.18 gram

Uji Balai POM

:

0.05 gram

Pemisahan untuk barang bukti

:

0.13 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0277 tanggal 04 Agustus 2025 dengan kesimpulan terhadap sampel yang dilakukan uji laboratorium positif Methamphetamine termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi menjual atau membeli Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------- Bahwa Terdakwa SUPIYANTO Als SUPIYAN Bin RUT AMRI (ALM) pada hari Senin tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Desa Batu Kalung, Kec. Muara Kemumu, Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada saat Saksi RUDI dan DEDI Anggota Satresnarkoba Polres kepahiang pada saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Narkotika di Desa. Batu Kalung Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang. Kemudian Saksi RUDI dan DEDI mendatangi sebuah rumah di Desa Batu ung Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang, kemudian saksi RUDI dan DEDI dan anggota Satresnarkoba mendatangi rumah tersebut, saksi RUDI dan DEDI melihat Terdakwa berlari kearah belakang rumah Kemudian saksi RUDI, DEDI dan anggota satresnarkoba polres kepahiang melakukan pengejaran terhadap Terdakwa, kemudian Saksi RUDI, DEDI dan anggota satresnarkoba polres kepahiang berhasil menangkap Terdakwa. Setelah itu Saksi RUDI dan DEDI melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) buah Plastic Besar Warna Hitam yang didalamnya berisikan: 1 (satu) buah Tas Selempang merk ADIDAS warna Ungu yang didalamnya berisikan: 1 (satu) buah Tas Dompet kecil warna Coklat yang didalamnya berisikan: 1 (satu) Kotak Kaleng merk GUDANG GARAM MERAH warna Merah yang didalamnya berisikan: 4 (empat) buah paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening list merah yang dibungkus Kembali dengan tisu warna putih, 2 (dua) buah pipet plastic yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah Jarum Jahit yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah plastic Hitam yang didalamnya berisikan: 1 (satu) buah Timbangan Digital merk POCKET SCALE warna Hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk EVO warna Biru yang didalamnya berisikan: 1 (satu) buah Timbangan Digital kecil warna Hitam, 5 (lima) buah plastic klip bening list merah berukuran sedang yang telah digunakan, 1 (satu) buah plastic klip bening list merah berukuran sedang yang didalamnya berisikan: 46 (empat puluh enam) buah plastic klip bening list merah berukuran kecil, 1 (satu) buah kantong plastic Bening yang didalamnya berisikan: 2 (dua) buah plastic klip bening list merah berukuran sedang yang telah digunakan, 10 (sepuluh) buah plastic klip bening list merah berukuran kecil yang telah digunakan, 5 (lima) buah korek gas yang telah dimodifikasi beserta jarum, 26 (dua puluh enam) pipet plastic yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah kotak rokok merk SURYA GUDANG GARAM warna Coklat yang didalamnya berisikan  2 (dua) buah kaca pirek yang dibungkus dengan kertas timah rokok warna putih 1 (satu) buah botol plastic merk FRES & NATURAL warna Biru yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah HandPhone merk VIVO Y21 warna Putih dengan alamat  IMEI I : 867357069287296, IMEI II : 867357069287288. Kemudian Saksi RUDI dan DEDI melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Sabu-sabu tersebut milik terdakwa yang dibeli dari JANG seharga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Kemudian Saksi  Membawa Terdakwa serta barang bukti ke Polres Kepahiang;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 343/10700.00/2025 tanggal 31 Juli 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Berat keseluruhan

:

0.18 gram

Uji Balai POM

:

0.05 gram

Pemisahan untuk barang bukti

:

0.13 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0277 tanggal 04 Agustus 2025 dengan kesimpulan terhadap sampel yang dilakukan uji laboratorium positif Methamphetamine termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine.

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------------

 

 

Kepahiang, 15 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

Achmad Dewa Nugraha, S.H., M.H.

           Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya