| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2025/PN Kph | HERLAMBANG FAJAR JAYA | SAWALIN Als SAWALIN Bin Almarhum JASMA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2025/PN Kph | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/180/XII/2025/RESKRIM | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa SAWALIN Als SAWALIN Bin JASMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Perkebunan Desa Pungguk Beringang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepahiang “ Mengambil Sesuatu barang Sebagian atau Seluruhnya milik orang lain dengan melawan hak dengan Maksud untuk dimiliki “ Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
/-berlari.-----------
berlari dari lokasi, sdra ADE ada mau mengejar tetapi korban tahan, tidak lama kemudian lewat lah kades Daspetah saksi SAHYAR dan berkata urus di rumah saja, yang malam harinya telah diupayakan untuk penyelesaian masalah buah kopi tersebut, dan terdakwa SAWALIN ada mengakui telah ada mencuri buah kopi tersebut, dan penjelasan terdakwa SAWALIN banyak yang mendengar yang saat itu ada Kepala desa (saksi SAHYAR), BMA (saksi AMINUDIN), dan yang hadir saat itu mendengar semua bahwa terdakwa SAWALIN memang berkata ada mengambil buah kopi milik korban, namun di BAP terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.
Atas Perbuatan terdakwa tersebut didakwa melanggar perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 angka (1) huruf a KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
