Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Kph HERLAMBANG FAJAR JAYA SAWALIN Als SAWALIN Bin Almarhum JASMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/180/XII/2025/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HERLAMBANG FAJAR JAYA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAWALIN Als SAWALIN Bin Almarhum JASMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAWALIN Als SAWALIN Bin JASMA (Alm) pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira jam 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Perkebunan Desa Pungguk Beringang Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepahiang “ Mengambil Sesuatu barang Sebagian atau Seluruhnya milik orang lain dengan melawan hak dengan Maksud untuk dimiliki “ Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

 

  • Pada hari selasa tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 07.30 Wib  korban berangkat dari rumah menuju kebun korban untuk memetik buah kopi, sekira jam 15.30 wib korban pulang kerumah, kemudian sekira jam 16.15 wib korban Kembali ke kebun korban dan melihat terdakwa SAWALIN sedang memetik buah kopi milik korban, setelah itu korban hampiri terdakwa SAWALIN dan korban berkata “IDAK AKU SANGKO KAMU YANG MENGAMBIL KOPI SAYA“.

 

  • Kemudian korban mau mengambil buah kopi yang telah ada di ambil oleh terdakwa SAWALIN tetapi terdakwa SAWALIN tidak mau memberikan buah kopi tersebut, dan dari kebun korban, korban mengikuti terdakwa SAWALIN di mana terdakwa SAWALIN sambil memegang parang yang di keluarkan dari sarung dan berkata dengan korban “ KALAU KAMU BACOK, AKU BACOK BACOK JUGA “ dan korban pun menjawab “ KALAU MAU BACOK, BACOKLAH “ sampai lah korban dan terdakwa di pondok kebun terdakwa SAWALIN.

 

  • Korban pun berkata kembali “MASUKKANLAH PARANG TU KESARUNGNYA” terdakwa SAWALIN tidak juga memberikan buah kopi tersebut dengan posisi parang masih dipegang, pada saat  berada di pondok terdakwa SAWALIN kemudian datanglah saksi DONI ARIANTO barulah korban memberanikan diri untuk mengambil kopi di atas lantai pondok, dan terdakwa SAWALIN berkata “BUKAN BUAH KOPI KAMU SEMUA,DAN BUAH KOPI YANG MASAK DI BAGIAN BAWAH ITU PUNYA SAYA,DAN BAGIAN ATAS ITU BAGIAN KAMU.

 

  • Pada saat korban memeriksa buah kopi tersebut didapati warna masih hijau semua, yang  korban pindakan ke dalam tas milik korban, kemudian saksi DONI mau mengantar korban pulang, hingga korban pulang dengan membawa buah kopi yang telah ada di curi oleh terdakwa  SAWALIN.

 

  • Pada saat korban mau pulang dengan saksi DONI ada bertemu dengan saksi DODI ARDODI saat mau keluar dari jalan kebun, korban turun dari sepeda motor yang saat itu ada sdra HALIK, dan Sdra DODI ARDODI kemudian terdakwa SAWALIN pun ada juga mengikuti dari belakang, saat itu  sdra HALIK ada memarahi terdakwa SAWALIN, kemudian terdakwa SAWALIN pun cek-cok dengan sdra HALIK.

 

  • Setelah itu datang adik korban sdra ADE, dengan posisi terdakwa SAWALIN sedang memegang parang tanpa sarung, dan adik korban berkata “MELAWAN KAU” dan terdakwa SAWALIN pun==

 

/-berlari.-----------

 

berlari dari lokasi, sdra ADE ada mau mengejar tetapi korban tahan, tidak lama kemudian lewat lah kades Daspetah saksi SAHYAR dan berkata urus di rumah saja, yang malam harinya telah diupayakan untuk penyelesaian masalah buah kopi tersebut, dan terdakwa SAWALIN ada mengakui telah ada mencuri buah kopi tersebut, dan penjelasan terdakwa SAWALIN banyak yang mendengar yang saat itu ada Kepala desa (saksi SAHYAR), BMA (saksi AMINUDIN), dan yang hadir saat itu mendengar semua bahwa terdakwa SAWALIN memang berkata ada mengambil buah kopi milik korban, namun di BAP terdakwa tidak mengakui perbuatan tersebut.

 

Atas Perbuatan terdakwa tersebut didakwa melanggar perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 364 angka (1) huruf a KUHP tentang pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan.

Pihak Dipublikasikan Ya