|
|
Bahwa Terdakwa ONGKI FEBRIANO Als ONGKI Bin SUKMIN EFENDI pada hari Selasa 18 November 2025 sekira jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di jalan Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memasukkan ke Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi WAHYU KUSBIANTORO Als WAHYU Bin JUMANI dan anggota Kepolisian Polres Kepahiang sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah Desa Permu Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang kemudian melihat Terdakwa yang mencurigakan lalu saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi WAHYU KUSBIANTORO Als WAHYU Bin JUMANI mendekati Terdakwa kemudian Terdakwa melarikan diri. Kemudian Saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi WAHYU KUSBIANTORO Als WAHYU Bin JUMANI melakukan pengejaran, Kemudian saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi WAHYU KUSBIANTORO Als WAHYU Bin JUMANI melihat Terdakwa membuang 1 (satu) Buah Senjata tajam jenis pisau dengan ukuran mata bilah 13,5 cm yang terbuat dari besi dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat kekuningan, dengan total panjang keseluruhan 23 cm dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam berwarna cokelat tua dengan panjang sarung 19 cm. Kemudian Terdakwa diamankan oleh saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi WAHYU KUSBIANTORO Als WAHYU Bin JUMANI;
- Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) Buah Senjata tajam jenis pisau dengan ukuran mata bilah 13,5 cm yang terbuat dari besi dan gagang yang terbuat dari kayu warna coklat kekuningan, dengan total panjang keseluruhan 23 cm dan 1 (satu) buah sarung senjata tajam berwarna cokelat tua dengan panjang sarung 19 cm tersebut bertujuan untuk menjaga diri Terdakwa serta tidak digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga dan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan yang sah dari Terdakwa serta bukan pula sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
------- Bahwa Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|