| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu
Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM-23/Enz/KPH/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
- Terdakwa I
|
Nama Terdakwa
|
:
|
ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI
|
|
Nomor Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
1705091512980006
Selebar
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
26 Tahun/ 15 Desember 1998
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
|
|
|
|
- Terdakwa II
|
Nama Terdakwa
|
:
|
NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm)
|
|
Nomor Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
1771071411870001
Padang
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun/ 14 November 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Sulawesi RT 010/ RW 004, Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : 12 Juni 2025
- Penahanan
|
- Perpanjangan Penyidik Oleh PN
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 18 Juni 2025 s/d 07 Juli 2025
Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2025 s/d 16 Agutus 2025
Rutan, sejak tanggal 17 Agustus 2025 s/d 15 September 2025
Lapas Klas II A Curup, 11 September 2025 s/d 30 September 2025
|
- DAKWAAN
Kesatu
----------Bahwa Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah jalan Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm) bertemu di wahana taman bermain Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, kemudian Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm) mengajak Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI untuk berpatungan membeli sabu-sabu masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm) pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nopol BD5197PQ menuju Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dan sesampainya di Desa Batu Lintang langsung menemui Dora (belum tertangkap) yang sedang berkumpul di pinggir jalan lalu Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI menyampaikan kepada sdr Dora apabila akan membeli paket sabu-sabu dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), setelah mendapatkan paket sabu-sabu dari Dora kemudian Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm) langsung pergi dan pulang menuju arah Kabupaten Kepahiang;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0189 tanggal 16 Juni 2025 dengan hasil terhadap pengujian laboratorium sampel barang bukti positif metamfetamin termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 261/10700.00/2025 tanggal 13 Juni 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
Berat keseluruhan : 0.15 gram
Pemisahan barang bukti : 0.1 gram
Uji Balai POM : 0,5 gram
- Bahwa perbuatan Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi pembelian Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
---------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------
ATAU
Kedua
----------Bahwa Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm) pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Lintas Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, saksi Megi Saputra Pratama als Megi bin Umsaru Gunawan dan saksi Dera Alvedro als Vedro anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm), ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip bening list merah yang disimpan di dalam kaca pelindung bagian depan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor BD5197PQ yang dikendarai oleh Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm), selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm) yang menerangkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm);
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0189 tanggal 16 Juni 2025 dengan hasil terhadap pengujian laboratorium sampel barang bukti positif metamfetamin termasuk dalam kategori Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 261/10700.00/2025 tanggal 13 Juni 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
Berat keseluruhan : 0.15 gram
Pemisahan barang bukti : 0.1 gram
Uji Balai POM : 0,5 gram
- Bahwa perbuatan Terdakwa I ADE SAPUTRA als ADE bin MAWARDI dan Terdakwa II NOFRI HENDRI als NOFRI bin AMIRUDIN (alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atas kepemilikan dan menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu;
------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------
|
Kepahiang, 23 September 2025
PENUNTUT UMUM
RIZKA ARI KHOLIFATUR ROHMAN, S.H.
AJUN JAKSA
|
|