|
|
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa ANGGI PRAWINATA Als ANGGI Bin DARSYAH Bersama RIO (TERPIDANA) pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di sebuah toko Handphone “Menara Cell” yang terletak di Kel. Pensiunan, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada barangnya yang diambil.”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 17 Desember 2019 sekira jam 23.00 wib RIO (TERPIDANA) menemui TERDAKWA dan berkata kepada TERDAKWA untuk mencuri lalu TERDAKWA menyetujui perkataan RIO dan pada saat itu TERDAKWA dan RIO mendatangi konter Menara Cell kemudia TERDAKWA dan RIO memanjat tembok samping konter setalah itu TERDAKWA dan RIO masuk lewat Ventilasi dengan cara merusak Ventilasi konter dan masuk kedalam konter Menara Cell Setelah masuk kedalam konter HP tersebut RIO mencari pelastik besar dan Terdakwa memasukan handphone-handphone ke dalam pelastik Kemudian Terdakwa dan RIO memasukan handphone yang berada di dalam plastik tersebut ke dalam karung. Kemudian TERDAKWA dan RIO keluar dari dalam konter Menara Cell Setelah itu RIO dan Terdakwa Menjual HP Tersebut;
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP XIAOMI REDMI 7A dengan IMEI : 8683980435576009 dan 868398043566267, 1 (satu) unit HP SAMSUNG A10 dengan IMEI : 357080106353452, 3 (tiga) unit HP NOKIA 110. 2 (unit) memiliki IMEI 357701100617986 dan 357701100618034, 12 (dua belas) Unit NOKIA 105. 5 (lima) unit Memiliki IMEI : 356961094275495, 356961094840439, 356961094840645, 356961094840694, dan 356961094840926, 13 (tiga belas) unit HP NOKIA 106. 5 (lima) unit memiliki IMEI : 359025096205731, 359025096205749, 359025096205798, 359025096209855 dan 359025096207786, 5 (lima) unit HP XIAOMI REDMI 6A. 1 (satu) tidak memiliki IMEI : 869693043239583 dan 869693043306846, 1 (satu) unit HP SAMSUNG A2 CORE, 2 (dua) unit HP SAMSUNG @ 313, 1 (satu) unit HP SAMSUNG 8160, 1 (satu) unit SAMSUNG XL, 1 (satu) unit HP ASUS LASER 2, 2 (dua) unit HP ADVAN S 5S E PRIME, 1 (satu) unit HP NOKIA 150, 2 (dua) unit HP IPHONE 4, 1 (satu) unit TAB EVERCROOS, 2 (dua) unit TAB ADVAN, 1 (satu) unit HP BB 9860, 2 (dua) unit HP BB 9320, 1 (satu) unit HP BB 9300. milik Saksi SUKIRNO untuk dijual;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 40.000.000 (Empat Puluh juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
- Bahwa Terdakwa dan RIO tidak memiliki izin apapun alas hak yang sah untuk mengambil Hp tersebut.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa ANGGI PRAWINATA Als ANGGI Bin DARSYAH Bersama RIO (TERPIDANA) pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di sebuah toko Handphone “Menara Cell” yang terletak di Kel. Pensiunan, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada barangnya yang diambil.”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada tanggal 17 Desember 2019 sekira jam 23.00 wib RIO (TERPIDANA) menemui TERDAKWA dan berkata kepada TERDAKWA untuk mencuri lalu TERDAKWA menyetujui perkataan RIO dan pada saat itu TERDAKWA dan RIO mendatangi konter Menara Cell kemudia TERDAKWA dan RIO memanjat tembok samping konter setalah itu TERDAKWA dan RIO masuk lewat Ventilasi dengan cara merusak Ventilasi konter dan masuk kedalam konter Menara Cell Setelah masuk kedalam konter HP tersebut RIO mencari pelastik besar dan Terdakwa memasukan handphone-handphone ke dalam pelastik Kemudian Terdakwa dan RIO memasukan handphone yang berada di dalam plastik tersebut ke dalam karung. Kemudian TERDAKWA dan RIO keluar dari dalam konter Menara Cell Setelah itu RIO dan Terdakwa Menjual HP Tersebut;
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP XIAOMI REDMI 7A dengan IMEI : 8683980435576009 dan 868398043566267, 1 (satu) unit HP SAMSUNG A10 dengan IMEI : 357080106353452, 3 (tiga) unit HP NOKIA 110. 2 (unit) memiliki IMEI 357701100617986 dan 357701100618034, 12 (dua belas) Unit NOKIA 105. 5 (lima) unit Memiliki IMEI : 356961094275495, 356961094840439, 356961094840645, 356961094840694, dan 356961094840926, 13 (tiga belas) unit HP NOKIA 106. 5 (lima) unit memiliki IMEI : 359025096205731, 359025096205749, 359025096205798, 359025096209855 dan 359025096207786, 5 (lima) unit HP XIAOMI REDMI 6A. 1 (satu) tidak memiliki IMEI : 869693043239583 dan 869693043306846, 1 (satu) unit HP SAMSUNG A2 CORE, 2 (dua) unit HP SAMSUNG @ 313, 1 (satu) unit HP SAMSUNG 8160, 1 (satu) unit SAMSUNG XL, 1 (satu) unit HP ASUS LASER 2, 2 (dua) unit HP ADVAN S 5S E PRIME, 1 (satu) unit HP NOKIA 150, 2 (dua) unit HP IPHONE 4, 1 (satu) unit TAB EVERCROOS, 2 (dua) unit TAB ADVAN, 1 (satu) unit HP BB 9860, 2 (dua) unit HP BB 9320, 1 (satu) unit HP BB 9300. milik Saksi SUKIRNO untuk dijual;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 40.000.000 (Empat Puluh juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
- Bahwa Terdakwa dan RIO tidak memiliki izin apapun alas hak yang sah untuk mengambil Hp tersebut.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------------
|