Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Kph Davin Edward, S.H. ANGGI PRAWINATA Als ANGGI Bin DARSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-379/L.7.18/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Davin Edward, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI PRAWINATA Als ANGGI Bin DARSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-04/Eoh/KPH/02/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

ANGGI PRAWINATA Als ANGGI Bin DARSYAH

 

Nomor Identitas

:

1708042505890004

 

Tempat Lahir

:

Pagar Agung

 

Umur/Tanggal Lahir

:

35 Tahun/ 25 Mei 1989

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jln. Objek Wisata Kebun The, Desa Bogor Baru, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan      

:

Wiraswasta

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 22 September 2025 s/d 23 September 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025

 

 

  • Penyidik Perpanjangan PU I

:

Rutan, tanggal 13 Oktober 2025 s/d 01 November 2025

 

 

  • Penyidik Perpanjangan PU II

 

Rutan, tanggal 02 November 2025 s/d 21 November 2025

 

 

  • Penyidik Perpanjangan PN I

:

Rutan, tanggal 22 November 2025 s/d 21 Desember 2025

 

 

  • Penyidik Perpanjangan PN II

:

Rutan, tanggal 22 Desember 2025 s/d 20 Januari 2026

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, tanggal 20 Januari 2026 s/d 08 Februari 2026

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

 

PRIMAIR

 

------- Bahwa Terdakwa ANGGI PRAWINATA Als ANGGI Bin DARSYAH Bersama RIO (TERPIDANA) pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di sebuah toko Handphone “Menara Cell” yang terletak di Kel. Pensiunan, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada barangnya yang diambil.”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 17 Desember 2019 sekira jam 23.00 wib RIO (TERPIDANA) menemui TERDAKWA dan berkata kepada TERDAKWA untuk mencuri lalu TERDAKWA menyetujui perkataan RIO dan pada saat itu TERDAKWA dan RIO mendatangi konter Menara Cell kemudia TERDAKWA dan RIO memanjat tembok samping konter setalah itu TERDAKWA dan RIO masuk lewat Ventilasi dengan cara merusak Ventilasi konter dan masuk kedalam konter Menara Cell Setelah masuk kedalam konter HP tersebut RIO mencari pelastik besar dan Terdakwa memasukan handphone-handphone ke dalam pelastik Kemudian Terdakwa dan RIO memasukan handphone yang berada di dalam plastik tersebut ke dalam karung. Kemudian TERDAKWA dan RIO keluar dari dalam konter Menara Cell Setelah itu RIO dan Terdakwa Menjual HP Tersebut;
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP XIAOMI REDMI 7A dengan IMEI : 8683980435576009 dan 868398043566267, 1 (satu) unit HP SAMSUNG A10 dengan IMEI : 357080106353452, 3 (tiga) unit HP NOKIA 110. 2 (unit) memiliki IMEI 357701100617986 dan 357701100618034, 12 (dua belas) Unit NOKIA 105. 5 (lima) unit Memiliki IMEI : 356961094275495, 356961094840439, 356961094840645, 356961094840694, dan 356961094840926, 13 (tiga belas) unit HP NOKIA 106. 5 (lima) unit memiliki IMEI : 359025096205731, 359025096205749, 359025096205798, 359025096209855 dan 359025096207786, 5 (lima) unit HP XIAOMI REDMI 6A. 1 (satu) tidak memiliki IMEI : 869693043239583 dan 869693043306846, 1 (satu) unit HP SAMSUNG A2 CORE, 2 (dua) unit HP SAMSUNG @ 313, 1 (satu) unit HP SAMSUNG 8160, 1 (satu) unit SAMSUNG XL, 1 (satu) unit HP ASUS LASER 2, 2 (dua) unit HP ADVAN S 5S E PRIME, 1 (satu) unit HP NOKIA 150, 2 (dua) unit HP IPHONE 4, 1 (satu) unit TAB EVERCROOS, 2 (dua) unit TAB ADVAN, 1 (satu) unit HP BB 9860, 2 (dua) unit HP BB 9320, 1 (satu) unit HP BB 9300. milik Saksi SUKIRNO untuk dijual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian  sejumlah Rp. 40.000.000 (Empat Puluh juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dan RIO tidak memiliki izin apapun alas hak yang sah untuk mengambil Hp tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa Terdakwa ANGGI PRAWINATA Als ANGGI Bin DARSYAH Bersama RIO (TERPIDANA) pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2019 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di sebuah toko Handphone “Menara Cell” yang terletak di Kel. Pensiunan, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil sesuatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada barangnya yang diambil.”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada tanggal 17 Desember 2019 sekira jam 23.00 wib RIO (TERPIDANA) menemui TERDAKWA dan berkata kepada TERDAKWA untuk mencuri lalu TERDAKWA menyetujui perkataan RIO dan pada saat itu TERDAKWA dan RIO mendatangi konter Menara Cell kemudia TERDAKWA dan RIO memanjat tembok samping konter setalah itu TERDAKWA dan RIO masuk lewat Ventilasi dengan cara merusak Ventilasi konter dan masuk kedalam konter Menara Cell Setelah masuk kedalam konter HP tersebut RIO mencari pelastik besar dan Terdakwa memasukan handphone-handphone ke dalam pelastik Kemudian Terdakwa dan RIO memasukan handphone yang berada di dalam plastik tersebut ke dalam karung. Kemudian TERDAKWA dan RIO keluar dari dalam konter Menara Cell Setelah itu RIO dan Terdakwa Menjual HP Tersebut;
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 2 (dua) unit HP XIAOMI REDMI 7A dengan IMEI : 8683980435576009 dan 868398043566267, 1 (satu) unit HP SAMSUNG A10 dengan IMEI : 357080106353452, 3 (tiga) unit HP NOKIA 110. 2 (unit) memiliki IMEI 357701100617986 dan 357701100618034, 12 (dua belas) Unit NOKIA 105. 5 (lima) unit Memiliki IMEI : 356961094275495, 356961094840439, 356961094840645, 356961094840694, dan 356961094840926, 13 (tiga belas) unit HP NOKIA 106. 5 (lima) unit memiliki IMEI : 359025096205731, 359025096205749, 359025096205798, 359025096209855 dan 359025096207786, 5 (lima) unit HP XIAOMI REDMI 6A. 1 (satu) tidak memiliki IMEI : 869693043239583 dan 869693043306846, 1 (satu) unit HP SAMSUNG A2 CORE, 2 (dua) unit HP SAMSUNG @ 313, 1 (satu) unit HP SAMSUNG 8160, 1 (satu) unit SAMSUNG XL, 1 (satu) unit HP ASUS LASER 2, 2 (dua) unit HP ADVAN S 5S E PRIME, 1 (satu) unit HP NOKIA 150, 2 (dua) unit HP IPHONE 4, 1 (satu) unit TAB EVERCROOS, 2 (dua) unit TAB ADVAN, 1 (satu) unit HP BB 9860, 2 (dua) unit HP BB 9320, 1 (satu) unit HP BB 9300. milik Saksi SUKIRNO untuk dijual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian  sejumlah Rp. 40.000.000 (Empat Puluh juta rupiah) atau sekira jumlah tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dan RIO tidak memiliki izin apapun alas hak yang sah untuk mengambil Hp tersebut.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.  ----------------

 

 

Kepahiang, 03 Februari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

DAVIN EDWARD, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya