Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2025/PN Kph Dummi Yanti, S.H. Alias Dummi Binti Amrin Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Bengkulu, Resor Kepahiang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Kph
Tanggal Surat Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dummi Yanti, S.H. Alias Dummi Binti Amrin
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Bengkulu, Resor Kepahiang
Advokat
Petitum Permohonan

1.  Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/105/XI/RES.1.6./2025/Satreskrim Tentang Penetapan Status Sebagai Tersangka Tanggal 04 November 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi di Desa Kampung Bogor Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira jam 20.43 WIB. adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah )

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya