| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Kph | Dummi Yanti, S.H. Alias Dummi Binti Amrin | Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Bengkulu, Resor Kepahiang | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Kph | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 05 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/105/XI/RES.1.6./2025/Satreskrim Tentang Penetapan Status Sebagai Tersangka Tanggal 04 November 2025, atas Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi di Desa Kampung Bogor Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira jam 20.43 WIB. adalah Tidak Sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon; 5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada pemohon sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) 7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
