Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Kph Rasminiria Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Kph
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Rasminiria
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa DIAS TRI WARDANA adalah Anak yang Lahir dari Pasangan Suami Istri NOPRI dan RASMINIRIA di Kabupaten Kepahiang Pada Tanggal 29 Februari 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada pejabat berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk merubah Akta Kelahiran  Anak Pemohon Nomor:  1708-LU-06032024-0003: mengganti nama dari IZANA KUROKAWA menjadi DIAS TRI WARDANA;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak