Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Kph ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H. ZAINAL BAKRI Als ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (Alm) Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 75/L.7.18/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL BAKRI Als ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-29/Eoh/KPH/08/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

ZAINAL BAKRI alias ZAINAL bin AMAT NAWAWI (alm)

 

Nomor Identitas

:

1708040911760002

 

Tempat Lahir

:

Kembang Seri

 

Umur/Tanggal Lahir

:

48 tahun / 9 November 1976

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Baru RT. 006 RW. 002, Kelurahan Pasar Kepahiang, Kabupaten Kepahiang

 

Agama

:

Islan

 

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

 

Pendidikan terakhir

:

SMA (tamat)

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 26 Maret 2025

 

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 27 Maret 2025 sampai dengan tanggal 15 April 2025

 

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum I

:

Rutan, sejak tanggal 16 April 2025 sampai dengan tanggal 5 Mei 2025

 

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum II

:

Rutan, sejak tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan tanggal 25 Mei 2025

 

  • Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2025 sampai dengan tanggal 24 Juni 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 24 Juni 2025 sampai dengan tanggal 13 Juli 2025

 

  • Penuntut Umum Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, sejak tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

PERTAMA

 

------------- Bahwa Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm) bersama-sama dengan Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain.  Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi TOMAS EDISON alias DISON, Saksi ANDI S alias ANDI Bin SAIBUL BASRI dan Saksi IRWANSYAH alias RAWEK Bin HANSUL BASRI (alm) berkumpul guna mencari Saksi ULAN PUSPITA SARI alias ULAN Binti THOMAS EDISON yang merupakan anak dari Saksi TOMAS EDISON dan Korban WIDORI (alm). Setelah memperoleh informasi alamat kontrakan Korban WIDORI tersebut Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi TOMAS EDISON alias DISON, Saksi ANDI S alias ANDI Bin SAIBUL BASRI dan Saksi IRWANSYAH alias RAWEK Bin HANSUL BASRI (alm) langsung menuju ke kontrakan Korban WIDORI dan sesampainya di kontrakan tersebut mulanya Saksi TOMAS EDISON alias DISON masuk kedalam kontrakan Korban WIDORI untuk mencari Korban WIDORI dan Saksi ULAN PUSPITA SARI namun belum ketemu. Selanjutnya Saksi TOMAS EDISON alias DION kembali masuk kedalam kontrakan dan menemukan Korban WIDORI (alm) dan Saksi ULAN PUSPITA SARI dengan posisi Korban WIDORI (alm) telah memegang senjata tajam jenis pisau untuk menyerang Saksi TOMAS EDISON alias DISON kemudian Saksi TOMAS EDISON alias DISON berlari sambil berteriak. Mendengar ada keributan Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL masuk kedalam kontrakan dan menusuk Korban WIDORI (alm) tepat di leher bagian depan yang merupakan bagian vital dari tubuh Korban WIDORI (alm) dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang telah dibawa oleh Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL dan selanjutnya disusul oleh Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK yang membanting Saksi WIDORI (alm) yang ingin menyelamatkan diri dan mencari pertolongan akibat tusukan yang dilakukan Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL;
  • Bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan Korban WIDORI alias DORI (alm) Bin MARWANmeninggal dunia di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuk Linggau pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.29 WIB;
  • Bahwa berdasarkan visume et repertume Nomor: 353/27/VR/1.2 tanggal 26 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang yang ditandangani oleh dr. Novita Harfariza selaku dokter pemeriksa dan dr. Febi Nur Sanda selaku Direktur RSUD Kepahiang dengan kesimpulan “telah di periksa seorang anak laki-laki berusia dua puluh tahun, dari hasil pemeriksaan didapatkan luka terbuka di leher depan, luka lecet di kaki dan tangan.”

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

------------- Bahwa Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm) bersama-sama dengan Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati.  Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi TOMAS EDISON alias DISON, Saksi ANDI S alias ANDI Bin SAIBUL BASRI dan Saksi IRWANSYAH alias RAWEK Bin HANSUL BASRI (alm) berkumpul guna mencari Saksi ULAN PUSPITA SARI alias ULAN Binti THOMAS EDISON yang merupakan anak dari Saksi TOMAS EDISON dan Korban WIDORI (alm). Setelah memperoleh informasi alamat kontrakan Korban WIDORI Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi TOMAS EDISON alias DISON, Saksi ANDI S alias ANDI Bin SAIBUL BASRI dan Saksi IRWANSYAH alias RAWEK Bin HANSUL BASRI (alm) langsung menuju ke kontrakan Korban WIDORI dan sesampainya di kontrakan tersebut mulanya Saksi TOMAS EDISON alias DISON masuk kedalam kontrakan Korban WIDORI untuk mencari Korban WIDORI dan Saksi ULAN PUSPITA SARI namun belum ketemu. Selanjutnya Saksi TOMAS EDISON alias DION kembali masuk kedalam kontrakan dan menemukan Korban WIDORI (alm) dan Saksi ULAN PUSPITA SARI dengan posisi Korban WIDORI (alm) telah memegang senjata tajam jenis pisau untuk menyerang Saksi TOMAS EDISON alias DISON kemudian Saksi TOMAS EDISON alias DISON berlari sambil berteriak. Mendengar ada keributan Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL masuk kedalam kontrakan dan menusuk Korban WIDORI (alm) tepat di leher bagian depan. Kemudian Korban WIDORI (alm) berlari keluar kontrakan dan dikejar oleh Saksi AHMAD SUPRIADI alias SURPRIK sambil membawa bambu untuk memukul Korban WIDORI (alm) namun bambu tersebut patah terlebih dahulu, selanjutnya Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK berhasil menangkap Korban WIDORI (alm) yang sedang melarikan diri untuk mendapatkan pertolongan akibat luka tusukan yang dialaminya dan kemudian Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK langsung membanting Korban WIDORI (alm) ke tanah sehingga menghambat Korban WIDORI (alm) memperoleh pertolongan akibat lukanya tersebut;
  • Bahwa Korban WIDORI alias DORI (alm) Bin MARWAN sempat dibawa ke RSUD Kepahiang dan dirujuk untuk dirawat ke Rumah Sakit Ar Bunda selanjutnya dirawat selama 3 (tiga) hari hingga Korban WIDORI (alm) meninggal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025;
  • Bahwa berdasarkan visume et repertume Nomor: 353/27/VR/1.2 tanggal 26 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang yang ditandangani oleh dr. Novita Harfariza selaku dokter pemeriksa dan dr. Febi Nur Sanda selaku Direktur RSUD Kepahiang dengan kesimpulan “telah di periksa seorang anak laki-laki berusia dua puluh tahun, dari hasil pemeriksaan didapatkan luka terbuka di leher depan, luka lecet di kaki dan tangan.”

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------

         

 

Kepahiang, 7 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya