|
|
------------- Bahwa Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm) bersama-sama dengan Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi TOMAS EDISON alias DISON, Saksi ANDI S alias ANDI Bin SAIBUL BASRI dan Saksi IRWANSYAH alias RAWEK Bin HANSUL BASRI (alm) berkumpul guna mencari Saksi ULAN PUSPITA SARI alias ULAN Binti THOMAS EDISON yang merupakan anak dari Saksi TOMAS EDISON dan Korban WIDORI (alm). Setelah memperoleh informasi alamat kontrakan Korban WIDORI tersebut Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi TOMAS EDISON alias DISON, Saksi ANDI S alias ANDI Bin SAIBUL BASRI dan Saksi IRWANSYAH alias RAWEK Bin HANSUL BASRI (alm) langsung menuju ke kontrakan Korban WIDORI dan sesampainya di kontrakan tersebut mulanya Saksi TOMAS EDISON alias DISON masuk kedalam kontrakan Korban WIDORI untuk mencari Korban WIDORI dan Saksi ULAN PUSPITA SARI namun belum ketemu. Selanjutnya Saksi TOMAS EDISON alias DION kembali masuk kedalam kontrakan dan menemukan Korban WIDORI (alm) dan Saksi ULAN PUSPITA SARI dengan posisi Korban WIDORI (alm) telah memegang senjata tajam jenis pisau untuk menyerang Saksi TOMAS EDISON alias DISON kemudian Saksi TOMAS EDISON alias DISON berlari sambil berteriak. Mendengar ada keributan Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL masuk kedalam kontrakan dan menusuk Korban WIDORI (alm) tepat di leher bagian depan yang merupakan bagian vital dari tubuh Korban WIDORI (alm) dengan menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau yang telah dibawa oleh Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL dan selanjutnya disusul oleh Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK yang membanting Saksi WIDORI (alm) yang ingin menyelamatkan diri dan mencari pertolongan akibat tusukan yang dilakukan Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL;
- Bahwa dari kejadian tersebut mengakibatkan Korban WIDORI alias DORI (alm) Bin MARWANmeninggal dunia di Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuk Linggau pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.29 WIB;
- Bahwa berdasarkan visume et repertume Nomor: 353/27/VR/1.2 tanggal 26 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang yang ditandangani oleh dr. Novita Harfariza selaku dokter pemeriksa dan dr. Febi Nur Sanda selaku Direktur RSUD Kepahiang dengan kesimpulan “telah di periksa seorang anak laki-laki berusia dua puluh tahun, dari hasil pemeriksaan didapatkan luka terbuka di leher depan, luka lecet di kaki dan tangan.”
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm) bersama-sama dengan Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm) (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Saksi TOMAS EDISON alias DISON, Saksi ANDI S alias ANDI Bin SAIBUL BASRI dan Saksi IRWANSYAH alias RAWEK Bin HANSUL BASRI (alm) berkumpul guna mencari Saksi ULAN PUSPITA SARI alias ULAN Binti THOMAS EDISON yang merupakan anak dari Saksi TOMAS EDISON dan Korban WIDORI (alm). Setelah memperoleh informasi alamat kontrakan Korban WIDORI Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK Bin AMAT NAWAWI (alm), Saksi TOMAS EDISON alias DISON, Saksi ANDI S alias ANDI Bin SAIBUL BASRI dan Saksi IRWANSYAH alias RAWEK Bin HANSUL BASRI (alm) langsung menuju ke kontrakan Korban WIDORI dan sesampainya di kontrakan tersebut mulanya Saksi TOMAS EDISON alias DISON masuk kedalam kontrakan Korban WIDORI untuk mencari Korban WIDORI dan Saksi ULAN PUSPITA SARI namun belum ketemu. Selanjutnya Saksi TOMAS EDISON alias DION kembali masuk kedalam kontrakan dan menemukan Korban WIDORI (alm) dan Saksi ULAN PUSPITA SARI dengan posisi Korban WIDORI (alm) telah memegang senjata tajam jenis pisau untuk menyerang Saksi TOMAS EDISON alias DISON kemudian Saksi TOMAS EDISON alias DISON berlari sambil berteriak. Mendengar ada keributan Terdakwa ZAINAL BAKRI alias ZAINAL masuk kedalam kontrakan dan menusuk Korban WIDORI (alm) tepat di leher bagian depan. Kemudian Korban WIDORI (alm) berlari keluar kontrakan dan dikejar oleh Saksi AHMAD SUPRIADI alias SURPRIK sambil membawa bambu untuk memukul Korban WIDORI (alm) namun bambu tersebut patah terlebih dahulu, selanjutnya Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK berhasil menangkap Korban WIDORI (alm) yang sedang melarikan diri untuk mendapatkan pertolongan akibat luka tusukan yang dialaminya dan kemudian Saksi AHMAD SUPRIADI alias SUPRIK langsung membanting Korban WIDORI (alm) ke tanah sehingga menghambat Korban WIDORI (alm) memperoleh pertolongan akibat lukanya tersebut;
- Bahwa Korban WIDORI alias DORI (alm) Bin MARWAN sempat dibawa ke RSUD Kepahiang dan dirujuk untuk dirawat ke Rumah Sakit Ar Bunda selanjutnya dirawat selama 3 (tiga) hari hingga Korban WIDORI (alm) meninggal pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025;
- Bahwa berdasarkan visume et repertume Nomor: 353/27/VR/1.2 tanggal 26 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kepahiang yang ditandangani oleh dr. Novita Harfariza selaku dokter pemeriksa dan dr. Febi Nur Sanda selaku Direktur RSUD Kepahiang dengan kesimpulan “telah di periksa seorang anak laki-laki berusia dua puluh tahun, dari hasil pemeriksaan didapatkan luka terbuka di leher depan, luka lecet di kaki dan tangan.”
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------
|