|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-50/Eoh/KPH/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
Jondi Narloli als Jon bin Paidi (alm)
|
|
Nomor Identitas
Tempat lahir
|
:
:
|
1708021406840001
Ujan Mas
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun/ 01 Januari 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kel. Ujan Mas Atas, Kec. Ujan Mas, Kab. Kepahiang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
|
|
|
|
- PENAGKAPAN DAN PENAHANAN
(ditahan dalam perkara lain)
- DAKWAAN
-
----------Bahwa Terdakwa Jondi Narloli als Jon bin Paidi (alm) pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Pos Ojek terletak di Jalan Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa meminta tolong saksi Sarwan Tedi untuk mengantarkanya menuju Kabupaten Rejang Lebong dari Kabupaten Bengkulu Tengah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE milik saksi Sarwan Tedi, kemudian sesampainya di sebuah Pos Ojek yang terletak di Jalan Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi Sarwan Tedi untuk meminjam sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam milik saksi Sarwan Tedi yang akan dipergunakan untuk menjemput istri Terdakwa yang tinggal di belakang asrama Korem Kabupaten Rejang Lebong, setelah itu saksi Sarwan Tedi meminjamkam sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam milik kepada Terdakwa, setelah saksi Sarwan Tedi meminjamkan sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam miliknya selanjutnya Terdakwa membawa pergi sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam milik saksi Sarwan Tedi menuju Kabupaten Rejang Lebong namun Terdakwa tidak ada menjemput istrinya yang tinggal di belakang asrama Korem Kabupaten Rejang Lebong melainkan Terdakwa membawa pergi sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam menuju Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong tanpa sepengetahuan serta izin saksi Sarwan Tedi dan Terdakwa menjual sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE milik saksi Sarwan Tedi kepada Ming (orang dalam pencarian) dengan harga sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam milik saksi Sarwan Tedi oleh Terdakwa dijual dengan Andi (orang dalam pencarian) di Kota Lubuk Linggau dengan harga sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan kerugian yang dialami saksi Sarwan Tedi sebesar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikarenakan Terdakwa tidak pernah mengembalikan sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam milik saksi Sarwan Tedi;
---------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------
-
Kedua
----------Bahwa Terdakwa Jondi Narloli als Jon bin Paidi (alm) pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di sebuah Pos Ojek terletak di Jalan Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa meminta tolong saksi Sarwan Tedi untuk mengantarkanya menuju Kabupaten Rejang Lebong dari Kabupaten Bengkulu Tengah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE milik saksi Sarwan Tedi, kemudian sesampainya di sebuah Pos Ojek yang terletak di Jalan Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi Sarwan Tedi untuk meminjam sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam milik saksi Sarwan Tedi yang akan dipergunakan untuk menjemput istri Terdakwa yang tinggal di belakang asrama Korem Kabupaten Rejang Lebong, setelah itu saksi Sarwan Tedi meminjamkam sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam milik kepada Terdakwa, setelah saksi Sarwan Tedi meminjamkan sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam miliknya selanjutnya Terdakwa membawa pergi sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam milik saksi Sarwan Tedi menuju Kabupaten Rejang Lebong namun Terdakwa tidak ada menjemput istrinya yang tinggal di belakang asrama Korem Kabupaten Rejang Lebong melainkan Terdakwa membawa pergi sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam menuju Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong tanpa sepengetahuan serta izin saksi Sarwan Tedi dan Terdakwa menjual sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE milik saksi Sarwan Tedi kepada Ming (orang dalam pencarian) dengan harga sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) serta 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam milik saksi Sarwan Tedi oleh Terdakwa dijual dengan Andi (orang dalam pencarian) di Kota Lubuk Linggau dengan harga sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan kerugian yang dialami saksi Sarwan Tedi sebesar sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dikarenakan Terdakwa tidak pernah mengembalikan sepeda motor Yamaha MX-King warna hitam Nopol BD5840YE dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y20 warna hitam milik saksi Sarwan Tedi;
------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.----------------------------------------------------------------
|
Kepahiang, 15 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
Rizka Ari Kholifatur Rohman, S.H.
Ajun Jaksa
|
|