|
|
Bahwa Terdakwa I JULI Als JUL Bin MAT dan Terdakwa II SURYADI Als DI Bin SAHIP (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Desa Taba Tebelet Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa bermula dengan adanya pelaksanaan patroli mobile oleh anggota Kepolisian di seputaran wilayah hukum Polres Kepahiang kemudian pada saat patroli berada di Desa Taba Tebelet Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang sekira pukul 20.30 Wib saksi BARLY ROMANDA dan saksi EDO SANJAYA mendapati Terdakwa I JULI Als JUL Bin MAT membawa 1 (Satu) Bilah senjata tajam pisau dengan ujung runcing Panjang Keseluruhan 23 (dua puluh tiga) centimeter gagang terbuat dari kayu berwarna coklat yang disimpan di pinggang bagian belakang dan 1 (Satu) Bilah senjata tajam pisau dengan ujung runcing panjang keseluruhan 13 (tiga belas) centimeter gagang pisau terbuat dari kayu berwarna kuning yang di simpan di pinggang bagian kiri Terdakwa II SURYADI, kemudian para terdakwa dibawa dan diamankan oleh Anggota Polres Kepahiang.
- Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut dan senjata tajam jenis pisau tersebut bukan diperuntukan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, melakukan pekerjaan yang sah dan bukan pula termasuk sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib.
- Bahwa perbuatan para Terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa hak menguasai, membawa, senjata penikam atau senjata penusuk.
---------Perbuatan Terdakwa I JULI Als JUL Bin MAT dan Terdakwa II SURYADI Als DI Bin SAHIP (Alm) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
|