Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Kph Reza Pahlevi, S.H. 1.JULI Als JUL Bin MAT
2.SURYADI Als DI Bin SAHIP (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-96/L.7.18/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Pahlevi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULI Als JUL Bin MAT[Penahanan]
2SURYADI Als DI Bin SAHIP (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REGISTER PERKARA: PDM-32/Eku/KPH/11/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

TERDAKWA I

Nama Lengkap

:

JULI Als JUL Bin MAT

Nomor Identitas

Tempat lahir

:    

:

1702201102830001

Tanjung Merindu Kab Rejang Lebong

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun/ 11 Februari 1983

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Kampung Jeruk Kec. Binduriang Kab. Rejang Lebong

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

Nama Lengkap

:

SURYADI Als DI Bin SAHIP (Alm)

Nomor Identitas

Tempat lahir

:    

:

1702210111920003

Lubuk Alai, Kab Rejang Lebong

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun/ 1 November 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

14 September 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 15 September 2025 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2025;

 

 

  • Perpanjangan PU I

:

Rutan, sejak tanggal 05 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2025.

 

 

  • Perpanjangan PU II

:

Rutan, sejak tanggal 25 Oktober 2025 sampai dengan 13 November 2025

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 12 November 2025 sampai dengan 01 Desember 2025

C.

DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa I JULI Als JUL Bin MAT  dan Terdakwa II SURYADI Als DI Bin SAHIP (Alm) pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat Desa Taba Tebelet Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula dengan adanya pelaksanaan patroli mobile oleh anggota Kepolisian di seputaran wilayah hukum Polres Kepahiang kemudian pada saat patroli berada di Desa Taba Tebelet Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang sekira pukul 20.30 Wib saksi BARLY ROMANDA  dan saksi  EDO SANJAYA mendapati Terdakwa I JULI Als JUL Bin MAT  membawa 1 (Satu) Bilah senjata tajam pisau dengan ujung runcing Panjang Keseluruhan 23 (dua puluh tiga) centimeter gagang terbuat dari kayu berwarna coklat yang disimpan di pinggang bagian belakang dan 1 (Satu) Bilah senjata tajam pisau dengan ujung runcing panjang keseluruhan 13 (tiga belas) centimeter gagang pisau terbuat dari kayu berwarna kuning yang di simpan di pinggang bagian kiri Terdakwa II SURYADI, kemudian para terdakwa dibawa dan diamankan oleh Anggota Polres Kepahiang.
  • Bahwa  para terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk membawa senjata tajam jenis pisau tersebut dan senjata tajam jenis pisau tersebut bukan diperuntukan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, melakukan pekerjaan yang sah dan bukan pula termasuk sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib.
  • Bahwa perbuatan para Terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa hak menguasai, membawa, senjata penikam atau senjata penusuk.

 

---------Perbuatan Terdakwa I JULI Als JUL Bin MAT  dan Terdakwa II SURYADI Als DI Bin SAHIP (Alm) tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun  1951 jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua Undang-undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang sudah ada sebelum Tanggal 1 Januari 1961 menjadi undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

           

 

Kepahiang, 18 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

REZA PAHLEVI, S.H

Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya