|
|
----------Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO Bin YAHUDIN pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Danau Mas Curup, Kabupaten Rejang Lebong, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang sebagaimana ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa mulanya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa RUDI HARTONO Bin YAHUDIN memesan narkotika jenis sabu kepada DAVID (DPO) melalui aplikasi Whatapp (WA) dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam. Kemudian Terdakwa mengirimkan uang sejumlah Rp.3.400.0000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) ke rekening bang Mandiri an. DAVID. Setelah mentransfer uang tersebut, Terdakwa dan DAVID sepakat untuk bertemu di Danau Mas Curup yang berada di Kabupaten Rejang Lebong menggunakan motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol BD 3470 GN. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa tiba di Danau Mas Curup dan bertemu dengan DAVID (DPO), selanjutnya DAVID (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika kepada Terdakwa kemudian Terdakwa langsung pulang menuju rumah Terdakwa yang beralamat di yang beralamat di Jalan Kampung Pensiunan No. 43 RT. 04 RW. 02, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Kepahiang;
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Terdakwa dan Terdakwa membuka paket narkotika tersebut yang kemudian diketahui paket tersebut berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening. Selanjutnya Terdakwa mengambil sedikit narkotika jenis sabu kemudian disimpan dikantong celana jeans panjang yang Terdakwa kenakan, sedangkan sisa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam kantor serut warna putih dan digantung di kamar mandi rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dan digantung di kamar mandi, dipecah menjadi 26 (dua puluh enam) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dibalut isolasi bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus klip bening yang digantung di dinding kamar mandi dalam rumah. Kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening kemudian disimpan di kantong celana jeans pendek yang Terdakwa kenakan;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB ketika Terdakwa berada di dalam rumah Terdakwa diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Pada saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu di saku celana jeans milik Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 289/60714.00/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dengan berat bersih 2,90 (dua koma sembilan puluh) gram, untuk BPOM/Laboratorium sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan untuk sidang sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram, dan 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram untuk dimusnahkan, serta narkotika jenis ganja seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, untuk BPOM seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan untuk sidang seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0360 tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BPOM di Bengkulu dan ditandatangani oleh Sdr. Zul Amri, S.Si, Apt, M. Kes dengan hasil sampel positif METHAMPHETAMINE (narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0361 tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BPOM di Bengkulu dan ditandatangani oleh Sdr. Zul Amri, S.Si, Apt, M. Kes dengan hasil sampel positif Ganja (narkotika golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk membeli dan menerima narkotika golongan I.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO Bin YAHUDIN pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan Kampung Pensiunan No. 43 RT. 04 RW. 02, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat ke Danau Mas Curup, Kabupaten Rejang Lebong dengan menggunakan motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol BD 3470 GN. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa tiba di Danau Mas Curup dan bertemu dengan DAVID (DPO), selanjutnya DAVID (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pulang ke Kabupaten Kepahiang;
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kampung Pensiunan No. 43 RT. 04 RW. 02, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dan Terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika dari DAVID (DPO) tersebut yang ketahui berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus klip bening. Selanjutnya Terdakwa ambil sedikit kemudian menyimpan narkotika tersebut di kantong celana jeans panjang yang Terdakwa kenakan. Sedangkan sisa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa masukkan kedalam kantong serut warna putih dan digantung di kamar mandi didalam rumah Terdakwa;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dan digantung di kamar mandi, dibagi menjadi 26 (dua puluh enam) yang dibungkus plastik klip bening dibalut isolasi bening. Kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening kemudian disimpan di kantong celana jeans pendek yang Terdakwa kenakan dan sekira pukul 14.30 WIB ketika Terdakwa diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepahiang di rumah Terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 289/60714.00/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dengan berat bersih 2,90 (dua koma sembilan puluh) gram, untuk BPOM/Laboratorium sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan untuk sidang sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram, dan 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram untuk dimusnahkan;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0360 tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BPOM di Bengkulu dan ditandatangani oleh Sdr. Zul Amri, S.Si, Apt, M. Kes dengan hasil sampel positif METHAMPHETAMINE (narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk memiliki narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------
DAN
KEDUA
-------- Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO Bin YAHUDIN pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan Kampung Pensiunan No. 43 RT. 04 RW. 02, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa berangkat ke Danau Mas Curup, Kabupaten Rejang Lebong dengan menggunakan motor Yamaha N-Max warna hitam Nopol BD 3470 GN. Kemudian sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa tiba di Danau Mas Curup dan bertemu dengan DAVID (DPO), selanjutnya DAVID (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa langsung pulang ke Kabupaten Kepahiang;
- Bahwa sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa tiba di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Kampung Pensiunan No. 43 RT. 04 RW. 02, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dan Terdakwa membuka paket narkotika yang diketahui berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang kemudian Terdakwa simpan dengan cara menggantungkannya di dinding kamar mandi di rumah Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa ketika berada di dalam rumah didatangi dan diamankan oleh petugas dari Polda Bengkulu. Pada saat itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus klip bening yang digantung di dinding kamar mandi dalam rumah;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 289/60714.00/2025 tanggal 27 Oktober 2025 dengan berat bersih 2,90 (dua koma sembilan puluh) gram, untuk BPOM/Laboratorium sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram dan untuk sidang sebanyak 0,06 (nol koma nol enam) gram, dan 2,81 (dua koma delapan puluh satu) gram untuk dimusnahkan, serta narkotika jenis ganja seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram, untuk BPOM seberat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram dan untuk sidang seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.089.K.05.16.25.0361 tanggal 28 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh BPOM di Bengkulu dan ditandatangani oleh Sdr. Zul Amri, S.Si, Apt, M. Kes dengan hasil sampel positif Ganja (narkotika golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya untuk memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
|