|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM-08/Eoh/KPH/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
RIZKI KURNIAWAN Alias ABENG Bin TABRANI
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1708040201050001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Dusun Kepahiang
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
21 Tahun / 2 Januari 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Kepahiang RT.012 RW 003 Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
|
|
|
|
- PENANGANKAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 3 Januari 2026
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 04 Januari 2026 s/d tanggal 23 Januari 2026
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d tanggal 04 Maret 2026
|
|
|
:
|
Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 04 Maret 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026
|
- DAKWAAN
---------Bahwa Terdakwa RIZKI KURNIAWAN Alias ABENG Bin TABRANI pada hari Sabtu 3 Januari 2026 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl Gg. Zuzu Garden Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu 3 Januari 2026 sekira Pukul 15.30 WIB pada saat Saksi Korban Razikal Satyo Mageler Alias Razik Bin Yosi Putra yang berada dirumah teman Saksi Korban Razik yaitu saudari Rani Maherje (anak dari saksi Denni). Kemudian Saksi Korban Razik mendengar suara tabrakan dari dalam rumah yang juga di dengar oleh Saksi Denni, lalu saksi Denni langsung menuju sumber suara dan melihat kearah mobil milik saksi Denni yang terparkir telah tertabrak oleh Saksi Tabrani. Kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Denni dan Saksi Tabrani lalu diikuti terdakwa Rizki Kurniawan alias Rizki yang cekcok dengan Saksi Denni melihat hal tersebut Saksi Korban Razik datang membantu saksi Denni dan akhirnya dipisahkan oleh saksi Aliyansa dan saksi Sidar.
- Selanjutnya setelah di pisahkan pada saat Saksi Denni ingin masuk kerumah saksi Denni diteriaki oleh terdakwa dengan mengatakan “PILAT KAU” dan di balas oleh Saksi Korban Razik “KACUK MAK KAU” lalu saksi Denni menyuruh Saksi Korban Razik untuk duduk didalam ruang tamu rumah saksi Denni. Pada saat saksi korban sedang berada diruang tamu milik Saksi Denni, terdakwa datang dan masuk kedalam ruang tamu tersebut dengan membawa senjata tajam jenis pedang sambil menghampiri saksi korban dan langsung mengayunkan pedang tersebut kearah tubuh bagian atas saksi korban tetapi saksi korban menangkisnya sehingga mengenai dan melukai tangan kiri saksi korban. Kemudian terdakwa kembali mengayunkan pedang kearah lutut kiri sehingga melukai lutut kiri saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Razikal Satyo Mageler mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 353/03/VR/1.2 pada 03 Januari 2025 yang di periksa oleh dr. Burhan Hadi dan diketahui oleh Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nur Sanda, dengan hasil sebagai berikut:
Dilakukan Pemeriksaan Fisik :
Keadaan umum : Ku : tampak lemas
Keterangan lain : Tidak ada.
Kepala : Tidak ada kelainan
Leher : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak atas : Lengan bawah kiri luka terbuka berjarak 3 cm dari pergelangan tangan kiri tepi luka rata, tebing luka jaringan otot, dasar luka otot, panjang 6,5cm, lebar 8cm, pendarahan aktif.
Anggota gerak bawah : Lutut kiri terdapat luka robek terbuka, tepi luka rata, dasar luka jaringan lemak kulit, panjang 3cm, lebar 0,5 cm, pendarahan aktif
Tubuh depan : Terdapat luka gores berbentuk garis dengan panjang 12 cm, lebar 0,1cm, pendarahan tidak ada, melintang dibagian perut atas kiri.
Tubuh Belakang : Tidak ada kelainan.
Anggota Tubuh Lain : Tidak ada kelaianan
Tindakan : - Foto rentogen lengan bawah kiri, hasilnya tidak
ada patang tulang radius + ulna lengan kiri.
- Inrus RL
- Inj ketorolac satu ampul
- Inj Kalnex 500mg
- Inj ceftriaxon satu gram
- Inj tetagam satu vial
- dibagian lengan bawah kiri jahitan luar sepuluh jahitan, jahitan dalam sepuluh jahitan jari-jari masih bisa digeraka
- obat pulang ;
- amoxcilin tiga kali 500mg
- metronidazole tiga kali 500mg
- Asam mefenamat tiga kali 500mg
- asam traneksamat tiga kali 500mg
- sukralfat siruf tiga kali satu.
Pemeriksa : dr.Burhan Hadi
Kesimpulan : seorang laki-laki berumur dua puluh tahun dengan luka terbuka di l.engan bawah kiri, lutut kiri, luka gores diperut atas kiri. luka terbuka dilengan bawah kiri dan lutut kiri diduga akibat kekerasan tajam. Fungsi tangan kiri mengalami penurunan akibat luka terbuka tersebut, luka terbuka itu sudah dilakukan penjahitan, luka tersebut menyebabkan pasien mengalami kesulitan melakukan kegiatan dan memerlukan waktu untuk pulih.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------
|
|
Kepahiang, 10 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH
AJUN JAKSA
|
|