Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2026/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. RIZKI KURNIAWAN Als ABENG Bin TABRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 17/Pid.B/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 908/L.7.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI KURNIAWAN Als ABENG Bin TABRANI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-08/Eoh/KPH/03/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

RIZKI KURNIAWAN Alias ABENG Bin TABRANI

Nomor Identitas

:

1708040201050001

Tempat lahir

:

Dusun Kepahiang

Umur/tanggal lahir

:

21 Tahun / 2 Januari 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Kepahiang RT.012 RW 003 Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

  1. PENANGANKAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 3 Januari  2026

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 04 Januari 2026 s/d tanggal 23 Januari 2026

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 24 Januari 2026 s/d tanggal 04 Maret 2026

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 04 Maret 2026 s/d tanggal 23 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa RIZKI KURNIAWAN Alias ABENG Bin TABRANI pada hari Sabtu 3 Januari 2026 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl Gg. Zuzu Garden Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu 3 Januari 2026 sekira Pukul 15.30 WIB pada saat Saksi Korban Razikal Satyo Mageler Alias Razik Bin Yosi Putra yang berada dirumah teman Saksi Korban Razik yaitu saudari Rani Maherje (anak dari saksi Denni). Kemudian Saksi Korban Razik mendengar suara tabrakan dari dalam rumah yang juga di dengar oleh Saksi Denni, lalu saksi Denni langsung menuju sumber suara dan melihat kearah mobil milik saksi Denni yang terparkir telah tertabrak oleh Saksi Tabrani. Kemudian terjadi cekcok mulut antara Saksi Denni dan Saksi Tabrani lalu diikuti terdakwa Rizki Kurniawan alias Rizki yang cekcok dengan Saksi Denni melihat hal tersebut Saksi Korban Razik datang membantu saksi Denni dan akhirnya dipisahkan oleh saksi Aliyansa dan saksi Sidar.
  • Selanjutnya setelah di pisahkan pada saat Saksi Denni ingin masuk kerumah saksi Denni diteriaki oleh terdakwa dengan mengatakan “PILAT KAU” dan di balas oleh Saksi Korban Razik “KACUK MAK KAU” lalu saksi Denni menyuruh Saksi Korban Razik untuk duduk didalam ruang tamu rumah saksi Denni. Pada saat saksi korban sedang berada diruang tamu milik Saksi Denni, terdakwa datang dan masuk kedalam ruang tamu tersebut dengan membawa senjata tajam jenis pedang sambil menghampiri saksi korban dan langsung mengayunkan pedang tersebut kearah  tubuh bagian atas saksi korban tetapi saksi korban menangkisnya sehingga mengenai dan melukai tangan kiri saksi korban. Kemudian terdakwa kembali mengayunkan pedang kearah lutut kiri sehingga melukai lutut kiri saksi korban.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban Razikal Satyo Mageler mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 353/03/VR/1.2 pada 03 Januari 2025 yang di periksa oleh dr. Burhan Hadi dan diketahui oleh Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nur Sanda, dengan hasil sebagai berikut:

Dilakukan Pemeriksaan Fisik :

Keadaan umum          : Ku : tampak lemas

Keterangan lain          : Tidak ada.

Kepala                         : Tidak ada kelainan

Leher                        : Tidak ada kelainan.

Anggota gerak atas     : Lengan bawah kiri luka terbuka berjarak 3 cm dari pergelangan tangan kiri tepi luka rata, tebing luka jaringan otot, dasar luka otot, panjang 6,5cm, lebar 8cm, pendarahan aktif.

Anggota gerak bawah : Lutut kiri terdapat luka robek terbuka, tepi luka rata, dasar luka jaringan lemak kulit, panjang 3cm, lebar 0,5 cm, pendarahan aktif

Tubuh depan              : Terdapat luka gores berbentuk garis dengan panjang 12 cm, lebar 0,1cm, pendarahan tidak ada, melintang dibagian perut atas kiri.

Tubuh Belakang         : Tidak ada kelainan.

Anggota Tubuh Lain   : Tidak ada kelaianan

Tindakan                   : -   Foto rentogen lengan bawah kiri, hasilnya tidak

ada patang tulang radius + ulna lengan kiri.

  • Inrus RL
  • Inj ketorolac satu ampul
  • Inj Kalnex 500mg
  • Inj ceftriaxon satu gram
  • Inj tetagam satu vial
  • dibagian lengan bawah kiri jahitan luar sepuluh jahitan, jahitan dalam sepuluh jahitan jari-jari masih bisa digeraka
  • obat pulang ;
  • amoxcilin tiga kali 500mg
  • metronidazole tiga kali 500mg
  • Asam mefenamat tiga kali 500mg
  • asam traneksamat tiga kali 500mg
  • sukralfat siruf tiga kali satu.

 

Pemeriksa                  : dr.Burhan Hadi

Kesimpulan               : seorang laki-laki berumur dua puluh tahun dengan luka terbuka di l.engan bawah kiri, lutut kiri, luka gores diperut atas kiri. luka terbuka dilengan bawah kiri dan lutut kiri diduga akibat kekerasan tajam. Fungsi tangan kiri mengalami penurunan akibat luka terbuka tersebut, luka terbuka itu sudah dilakukan penjahitan, luka tersebut menyebabkan pasien mengalami kesulitan melakukan kegiatan dan memerlukan waktu untuk pulih.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------------------------

 

 

Kepahiang, 10 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya