Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Kph Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH HIDAYATTULLAH Als DAYAT Bin PIRMANSYAH. Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 74/L.7.18/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIDAYATTULLAH Als DAYAT Bin PIRMANSYAH.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERKARA: PDM-19/Enz/KPH/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

HIDAYATTULLAH als DAYAT bin PIRMANSYAH

Nomor Identitas

Tempat lahir

:    

:

1708041208990002

Permu

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun/ 12 Agustus 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun I Desa Permu Kepahiang, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

 

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 29 April 2025 s/d 18 Mei 2025
  • Perpanjangan PU I         : Rutan, sejak tanggal 19 Mei 2025 s/d 07 Juni 2025
  • Perpanjangan PU II        : Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2025 s/d 27 Juni 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 28 Juni  2025 s/d 27 Juli 2025
  • Penuntut Umum             : Lapas Klas II A Curup, sejak tangal 24 juli 2025 s/d 12

Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN

Kesatu

----------Bahwa Terdakwa HIDAYATTULLAH als DAYAT bin PIRMANSYAH pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di  Dusun I Desa Permu Kepahiang  Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeiksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Dang Yan (orang dalam pencairan) melalui aplikasi chat messenger dengan tujuan meminta Dang Yan untuk membelikan Terdakwa paket Ganja seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian sekitar pukul 22.00 WIB Dang Yan datang menemui Terdakwa dirumahnya dan Terdakwa menyerahakan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Dang Yan yang digunakan untuk membeli paket sabu-sabu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB Dang Yan datang ke rumah Terdakwa dengan menyerahkan paket ganja yang telah dibelikannya, lalu Terdakwa memberikan imbalan kepada Dang Yan berupa 2 (dua) linting ganja dikarenakan telah membelikan Terdakwa paket ganja tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 180/10700.00/2025 tanggal 25 April 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Berat keseluruhan                      : 68.75 gram

Uji Balai POM                             : 0.5 gram

Pemisahan untuk barang bukti  : 68.25 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0125 tanggal 28 April 2025 dengan kesimpulan terhadap sampel yang dilakukan uji laboratorium positif Ganja termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan transaksi pembelian Narkotika Golongan I jenis ganja;

---------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------

 

ATAU

Kedua

----------Bahwa Terdakwa HIDAYATTULLAH als DAYAT bin PIRMANSYAH pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di  Dusun I Desa Permu Kepahiang  Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeiksa dan mengadili,  dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Rudi Hartono als Rudi bin Yahudin dan saksi Megi Saputra Pratama als Megi bin Umsaru Gunawan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk MS Glow For Men yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah paket sedang narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kertas buku warna putih yang disimpan di bawah kasur dalam kamar Terdakwa, selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa yang menerangkan narktotika jenis ganja tersebut merupakan milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 180/10700.00/2025 tanggal 25 April 2025 dengan hasil penimbangan sebagai berikut :

Berat keseluruhan                      : 68.75 gram

Uji Balai POM                             : 0.5 gram

Pemisahan untuk barang bukti  : 68.25 gram

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai POM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0125 tanggal 28 April 2025 dengan kesimpulan terhadap sampel yang dilakukan uji laboratorium positif Ganja termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa Terdakwa dalam status bebas bersyarat pada bulan Agustus 2024 terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor 51/Pid.Sus/2023/Pn Kph tanggal 5 Juli 2023;

------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 144 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kepahiang, 7 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

RIZKA ARI KHOLIFATUR ROHMAN, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya