Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2025/PN Kph 1.Yopice Karose
2.Hendra Saputra
2.Didi Rinaldi
3.Rolan Yudhistira
4.Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang
5.Bupati Kabupaten Kepahiang
7.Andrian Defandra, SE., M.Si.
8.Windra Purnawan, S.P.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Kph
Tanggal Surat Jumat, 25 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Yopice Karose
2Hendra Saputra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANGGARA SAPUTRA, S.H.Yopice Karose
2ANGGARA SAPUTRA, S.H.Hendra Saputra
Tergugat
NoNama
1Didi Rinaldi
2Rolan Yudhistira
3Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang
4Bupati Kabupaten Kepahiang
5Andrian Defandra, SE., M.Si.
6Windra Purnawan, S.P.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang Periode 2024-2029
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 750.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Perjanjian Penitipan Uang yang dibuat pada tanggal 2 Mei 2024 dan Surat Pernyataan Hutang yang lahir dari Surat Perjanjian Penitipan Uang;
  3. Menyatakan Demi Hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji tidak memenuhi kewajibannya melunasi dan mengembalikan uang milik Para Penggugat yag termuat di dalam Surat Perjanjian Penitipan Uang yang dibuat pada tanggal 2 Mei 2024 dan Surat Pernyataan Hutang yang lahir dari Surat Perjanjian Penitipan Uang;
  4. Menyatakan jumlah kewajiban yang harus diberikan oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat adalah sebagai berikut :
  1. Hutang pokok                                               : Rp.500.000.000,00
  2. Denda keterlambatan 10 %

- Bulan Juni 2024                                           : Rp50.000.000,00

- Bulan Juli 2024                                            : Rp50.000.000,00

- Bulan Agustus 2024                                    : Rp50.000.000,00

- Bulan September 2024                               : Rp50.000.000,00

- Bulan Oktober 2024                                    : Rp50.000.000,00 +

Total keseluruhan yang harus dibayar     : Rp.750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban-nya melunasi dan mengembalikan uang milik Para Penggugat sejumlah Rp.750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara seketika dan sekaligus lunas melalui mekanisme penganggaran APBD Perubahan tahun 2025 ini atau paling lama pada Anggaran APBD Tahun 2026 Kabupaten Kepahiang dan atau selambat-lambatnya APBD Perubahan Tahun 2026 kepada Para Penggugat secara langsung sejak putusan dijatuhkan;

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan Immateril yang dialami Para Penggugat sejumlah Rp.180.000.000,00,- (seratus delapan puluh juta rupiah) secara langsung dan tanggung renteng sejak putusan dijatuhkan;

7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp.1.000.000,00,- (Satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak