Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Kph ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H. ALPIN MEDIANSYAH Als ALPIN Bin IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-262/L.7.18/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALPIN MEDIANSYAH Als ALPIN Bin IDRIS[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1GILANG HAIKAL RAMADHAN, S.H.ALPIN MEDIANSYAH Als ALPIN Bin IDRIS
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-03/Eoh/KPH/01/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

 

Nama Terdakwa

:

ALPIN MEDIANSYAH alias ALPIN Bin IDRIS

 

 

Nomor Identitas

:

1702191111960001

 

 

Tempat Lahir

:

Curup

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

28 tahun / 18 Mei 1997

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan H. Rohim RT. 01 RW. 01, Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 16 Oktober 2025

 

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 5 November 2025

 

 

 

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 6 November 2025 sampai dengan tanggal 15 Desember 2025

 

 

 

  • Penyidik Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2025 sampai dengan tanggal 14 Januari 2026

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 14 Januari 2026 sampai dengan tanggal 2 Februari 2026

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

 

 

--------Bahwa Terdakwa ALPIN MEDIANSYAH alias ALPIN Bin IDRIS pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai, anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dan tidak selesainya perbuatan tersebut bukan karena kehendaknya sendiri. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 Terdakwa Alpin Mediansyah alias Alpin Bin Idris berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Sonic warna merah dengan nomor polisi BD 4029 CP untuk mencari rumah kosong dan Terdakwa melihat rumah Saksi Jhoni Wijaya dalam keadaan kosong. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 Terdakwa kembali ke rumah Saksi Jhoni Wijaya dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Sonic warna merah dengan nomor polisi BD 4029 CP dan memarkirkan sepeda motor tersebut di kebun jagung yang berada di belakang rumah Saksi Jhoni Wijaya. Selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah gunting besi bergagang warna kuning. Ketika jendela telah terbuka kemudian Saksi Kusrebi alias Rebi yang sudah memantau Terdakwa meneriaki “maling” dan Terdakwa melarikan diri ke kebun yang terletak di belakang rumah Saksi Jhoni Wijaya. Ketika Terdakwa mendorong sepeda motornya dari kebun tersebut untuk melarikan diri kemudian Terdakwa dihadang oleh Saksi Kusrebi alias Rebi lalu Terdakwa dengan mengeluarkan 1 (satu) bilah pisau bermata tajam warna putih dengan panjang 27 cm bergagang kayu dilapisi lakban warna hitam bersarung kulit warna coklat dan menabrakan sepeda motor Terdakwa tersebut kepada Saksi Kusrebi dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau tersebut menyayat perut Saksi Kusrebi hingga Saksi Kusrebi terjatuh sehingga Terdakwa dapat melarikan diri kemudian berhasil diamankan oleh warga lainnya;
  • Bahwa Terdakwa belum selesai mengambil barang yang berada didalam rumah Saksi Jhoni Wijaya;
  • Bahwa berdasarkan visume et repertume Nomor: 040/121/A.2/RM/X/2025 tanggal 22 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh RSUD Kabupaten Rejang Lebong diperoleh kesimpulan dari hasil pemeriksaan Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur empat puluh tahun. Dari pemeriksaan didapatkan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, mulut dan anggota gerak bawah kanan. Lepas gigi seri pertama geraham atas kanan dan kiri, kekerasan tajam berupa luka di perut. Akibat luka tersebut dapat menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu”

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf b KUHP jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP.----------------------------

 

 

 

Kepahiang, 26 Januari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya