| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2025/PN Kph | 1.Yopice Karose 2.Hendra Saputra |
1.Didi Rinaldi, selaku Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2024 2.Roland Yudhistira, selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang selaku PA tahun 2024 3.Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang 4.Bupati Kabupaten Kepahiang 5.Windra Purnawan, S.P. 6.Andrian Defandra, S.E., M.Si. |
Penyerahan Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Rekonvensi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2025/PN Kph | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 12 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 750.000.000,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | ? ?
- Bulan Juni 2024 : Rp50.000.000,00 - Bulan Juli 2024 : Rp50.000.000,00 - Bulan Agustus 2024 : Rp50.000.000,00 - Bulan September 2024 : Rp50.000.000,00 - Bulan Oktober 2024 : Rp50.000.000,00 + c. Total keseluruhan yang harus dibayar : Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban-nya melunasi dan mengembalikan uang milik Para Penggugat sejumlah Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan secara seketika dan sekaligus lunas melalui mekanisme penganggaran APBD Perubahan tahun 2025 ini atau paling lama pada Anggaran APBD Tahun 2026 Kabupaten Kepahiang dan atau selambat-lambatnya APBD Perubahan Tahun 2026 kepada Para Penggugat secara langsung sejak putusan dijatuhkan; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan Immateril yang dialami Para Penggugat sejumlah Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) secara langsung dan tanggung renteng sejak putusan dijatuhkan; 7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDER: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang c.q Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono); |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
