| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM-27/Enz/KPH/12/2025
- Identitas Terdakwa
|
Nama Lengkap
|
:
|
Oki Apriyanto als Oki bin Yulianto (alm)
|
|
Nomor Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
1708041504880001
Imigrasi Permu
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
37 Tahun/ 15 April 1988
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Imigrasi Permu, Kec. Kepahiang, Kab. Kepahiang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Status Penangkapan dan Penahanan
- Penangkapan : 23 Juli 2025 s/d 28 Juli 2025
- Penahanan
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 28 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 17 Agustus 2025 s/d 25 September 2025
|
- Penyidik perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Rutan, 26 September 2025 s/d 25 Oktober 2025
|
- Penyidik perpanjangan Ketua PN
|
:
|
Rutan,26 Oktober 2025 s/d 24 November 2025
|
|
|
:
|
Lapas Klas II A Curup, 21 November 2025 s/d 10 Desember 2025
|
- DAKWAAN
PERTAMA,
------------Bahwa ia Terdakwa Oki Apriyanto als Oki bin Yulianto (alm) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 bertempat di rumah Andika (belum tertangkap) yang terletak di Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Daratan Kabupaten Rejang Lebong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa menemui Widi (belum tertangkap) untuk mengajak membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, kemudian Terdakwa bersama Widi patungan (iuran) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan masing-masing yaitu Terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan Widi sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setelah uang tersebut terkumpul kemudian Terdakwa langsung transfer ke rekening Andika (belum tertangkap) melalui rekening Terdakwa dalam aplikasi Livin by Mandiri sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa bersama Widi pergi menuju rumah Andika yang tertelak di Desa Air Rusa Kecamatan Sindang Daratan Kabupaten Rejang Lebong untuk mengambil paket narkotika sabu-sabu dan ganja yang telah dibelinya tersebut dan setelah mendapatkan paket narkotika sabu-sabu dan ganja tersebut kemudian oleh Terdakwa dengan Widi di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 318/10700.00/2025 tanggal 24 Juli 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 0.16 gram
- 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat 1,9 gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0268 tanggal 28 Juli 2025, dengan hasil sampel positif methamphetamine termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009;
- Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0265 tanggal 28 Juli 2025, dengan hasil sampel positif ganja termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009;
- Bahwa perbuatan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA,
Kesatu
------------Bahwa ia Terdakwa Oki Apriyanto als Oki bin Yulianto (alm) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 bertempat di pinggir jalan Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Dedi Muchlis als Dedi bin Dahrun dan saksi Megi Saputra Pratama als Megi bin Umsari Gunawan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bebing list merah dengan berat keseluruhan 0.16 gram sebagaimana hasil penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 318/10700.00/2025 tanggal 24 Juli 2025;
- Bahwa selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa yang menerangkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut merupakan milik Terdakwa;
- Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0268 tanggal 28 Juli 2025, dengan hasil sampel positif methamphetamine termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009;
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
Dan
Kedua
------------Bahwa ia Terdakwa Oki Apriyanto als Oki bin Yulianto (alm) pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 bertempat di pinggir jalan Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Dedi Muchlis als Dedi bin Dahrun dan saksi Megi Saputra Pratama als Megi bin Umsari Gunawan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ketika dilakukan penggeledahan badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1.9 gram sebagaimana hasil penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 318/10700.00/2025 tanggal 24 Juli 2025;
- Bahwa selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa yang menerangkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja tersebut merupakan milik Terdakwa;
- Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0265 tanggal 28 Juli 2025, dengan hasil sampel positif ganja termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009;
- Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KETIGA,
------------ Bahwa ia Terdakwa Oki Apriyanto als Oki bin Yulianto (alm) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli 2025 bertempat di rumah saksi Romani yang terletak di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap penyalah guna Narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika Terdakwa bersama-sama teman-temannya yang bernama Febi dan Sari (belum tertangkap) bersepakat untuk menggunakan narkotika di rumah saksi Romani yang merupakan orang tua Febi, kemudian Terdakwa bersama Sari menyiapkan paket sabu-sabu yang telah dibawa oleh Terdakwa dengan sebuah pipet sementara Febi menyiapkan alat hisap sabu-sabu, selanjutnya Terdakwa bersama-sama Febi dan Sari menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghisap menggunakan bong, setelah selesai menggunakan sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa pergi dari rumah saksi Romani dan pada saat dijalan ditangkap oleh saksi Dedi Muchlis als Dedi bin Dahrun dan saksi Megi Saputra Pratama als Megi bin Umsari Gunawan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang dengan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja serta dilakukan penggeledahan didalam rumah saksi Romani ditemukan 1 (satu) pipet berwarna putih dan 2 (dua) buah korek api gas warna kuning dan ungu;
- Bahwa selanjutnya dilakukan interograsi terhadap Terdakwa yang menerangkan bahwa Terdakwa baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu-sabu bersama Febi dan Sari di rumah saksi Romani;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Curup Nomor 318/10700.00/2025 tanggal 24 Juli 2025, dengan hasil penimbangan sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 0.16 gram
- 1 (satu) paket narkotika dalam bentuk tanaman dengan berat 1,9 gram
- Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0268 tanggal 28 Juli 2025, dengan hasil sampel positif methamphetamine termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009;
- Berdasarkan Laporan Pengujian BPOM Bengkulu Nomor LHU.089.K.05.16.25.0265 tanggal 28 Juli 2025, dengan hasil sampel positif ganja termasuk Narkotika golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009;
- Berita Acara Asesmen Terpadu Nomor B/32.17/X/Ka/PB.06.00/2024/BNNP tanggal 24 September 2025 yang dikeluarkan BNN Provinsi Bengkulu atas nama Oki Aprianto dengan kesimpulan sebagai pecandu narkotika narkotika dengan pola penggunaan teratur pakai 1 sampai 2 kali dalam 1 minggu;
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari RSUD Kepahiang Nomor RM 146346 tanggal 24 Juli 2025 terhadap pemeriksaan urine atas nama Oki Aprianto dengan hasil positif methamphetamine dan tetrahidrokanabinol (THC);
- Bahwa perbuatan Terdakwa menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang;
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------
Kepahiang, 09 Desember 2025
Penuntut Umum,
Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Ajun Jaksa
|