Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Kph ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H. GALANG PERDANA Als GALANG Bin ZAINUL H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-97/L.7.18/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG PERDANA Als GALANG Bin ZAINUL H[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1GILANG HAIKAL RAMADHAN, S.H.GALANG PERDANA Als GALANG Bin ZAINUL H
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-41/Eoh/KPH/11/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

 

Nama Terdakwa

:

GALANG PERDANA alias GALANG Bin ZAINUL H

 

 

Nomor Identitas

:

1708031409060002

 

 

Tempat Lahir

:

Suka Merindu

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

19 tahun / 14 September 2006

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 17 Juli 2025

 

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2025

 

 

 

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 7 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 15 September 2025

 

 

 

  • Penyidik perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2025

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 3 November 2025

 

 

 

  • Penuntut Umum perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 4 November 2025 sampai dengan tanggal 3 Desember 2025

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

PERTAMA

PRIMAIR

 

 

----------Bahwa Terdakwa Galang Perdana alias Galang Bin Zainul H pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tertik, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain namun tidak selesai pelaksanaannya bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa bermula pada tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB Saksi Rati Amiansiputri alias Rati Binti Hazra Taufikkurrahman Susanto menghubungi Terdakwa Galang Perdana alias Galang Bin Zainul H untuk datang ke pesta saudara dari Saksi Rati Armiansiputri yang beralamat di Desa Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang dan Terdakwa menyetujuinya dan meminta agar Saksi Rati Armiansiputri untuk menjemput Terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.30 Saksi Rati Armiansiputri menjemput Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BD 3051 KW. Kemudian Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dan membonceng Saksi Rati Armiansiputri untuk pergi membeli minuman keras jenis tuak terlebih dahulu. Selanjutnya Terdakwa kembali kerumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut untuk mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang kemudian Terdakwa letakkan di pinggang bagian depan perut sebelah kiri yang dipersiapkan oleh Terdakwa untuk membunuh Saksi Rati Armiansiputri;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi Rati Armiansiputri melanjutkan perjalanan ke Desa Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang dan Terdakwa mengambil jalan melalui Desa Tertik, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang. Sesampainya di jembatan yang terletak di Desa Tertik, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang pada pukul 23.00 WIB Terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut kemudian turun dari sepeda motor dan meminjam 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam milik Saksi Rati Armiansiputri dengan dalih ingin menghubungi teman Terdakwa. Kemudian Terdakwa meletakkan 1 (satu) unit handphone tersebut di dashboard sepeda motor Saksi Rati Armiansiputri kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sudah dibawanya dan dengan sengaja membacok kepala Saksi Rati Armiansiputri. Tetapi Saksi Rati Armiansiputri masih bisa melarikan diri dan Terdakwa mengejar Saksi Rati Armiansiputri dan kembali membacok Saksi Rati Armiansiputri yang mengenai bahu belakang sebelah kanan Saksi Rati Armiansiputri. Kemudian Terdakwa dapat menangkap Saksi Rati Armiansiputri dan menginjak kepala Saksi Rati Amiansiputri dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa dan kembali membacok Saksi Rati Armiansiputri secara berulang-ulang ke arah kepala Saksi Rati Armiansiputri kemudian menyeret Saksi Rati Armiansiputri yang mana Terdakwa ingin membuang Saksi Rati Armiansiputri ke sungai dari jembatan Desa Tertik namun Saksi Rati Armiansiputri berhasil melawan dan melarikan diri kemudian bersembunyi di tumpukan sampah di pinggir jalan dan karena gelap Terdakwa tidak dapat menemukan Saksi Rati Armiansiputri lagi;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan permulaan untuk menghilangkan nyawa Saksi Rati Armiansiputri dengan rencana terlebih dahulu namun nyawa Saksi Rati Armiansiputri masih bisa diselamatkan;
  • Bahwa berdasarkan visume et repertume Nomor: 353/50/VR/1.2 tanggal 17 Juli 2025 yang dikeluarkan RSUD Kepahiang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

  • Pemeriksaan pada bagian kepala:
  • Ditemukan luka robek di pelipis kiri panjang delapan sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter. Lokasi satu sentimeter dari alis;
  • Ditemukan luka robek di kening kiri panjang empat sentimeter, lebar delapan sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter, lokasi tiga koma lima sentimeter dari alias;
  • Ditemukan luka robek di dagu kiri panjang tiga sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di bawah telinga kiri panjang satu setengah sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma tujuh sentimeter, lokasi delapan sentimeter dari telinga kiri;
  • Ditemukan luka robek diatas kepala panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala kiri panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala belakang panjang sembilan sentimeter, lebar tiga sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala belakang kanan panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di daun telinga kiri panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di daun telinga kanan panjang enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter

 

  • Pemeriksaan pada anggota gerak atas:
  • Ditemukan luka robek di bahu kanan panjang lima koma lima sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam dua setengah sentimeter;
  • Ditemukan di bahu kanan panjang dua setengah sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam satu setengah sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari telunjuk tangan kanan panjang satu sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari tengah kanan panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari manis kanan panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di lengan bawah kiri panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma tujuh sentimeter

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----------Bahwa Terdakwa Galang Perdana alias Galang Bin Zainul H pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tertik, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain namun tidak selesai pelaksanaannya bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 16 Julli 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa Galang Perdana alias Galang Bin Zainul H mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BD 3051 KW yang merupakan milik Saksi Rati Armiansiputri alias Rati Binti Hazra Taufikkurrahman Susanto dan membonceng Saksi Rati Armiansiputri untuk pergi ke Desa Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. Sesampainya di jembatan yang terletak di Desa Tertik, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut dan meminjam 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam milik Saksi Rati Armiansiputri dengan dalih ingin menghubungi teman Terdakwa. Setelah selesai menggunakan handphone tersebut kemudian Terdakwa meletakkan handphone tersebut di dashboard motor tersebut dan Terdakwa membacok Saksi Rati Armiansiputri dengan menggunakan 1 (satu) senjata tajam jenis parang dan mengenai kepala Saksi Rati Armiansiputri. Selanjutnya Saksi Rati Armiansiputri bisa melarikan diri kemudian Terdakwa kembali membacok Saksi Rati Armiansiputri yang mengenai bahu belakang sebelah kanan Saksi Rati Armiansiputri. Kemudian Terdakwa dapat menangkap Saksi Rati Armiansiputri dan menginjak kepala Saksi Rati Amiansiputri dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa dan kembali membacok Saksi Rati Armiansiputri di bagian kepala secara berulang-ulang kemudian menyeret Saksi Rati Armiansiputri yang mana Terdakwa ingin membuang Saksi Rati Armiansiputri ke sungai dari jembatan Desa Tertik namun Saksi Rati Armiansiputri berhasil melawan dan melepaskan diri serta melarikan diri dan bersembunyi di tumpukan sampah di pinggir jalan dan karena gelap Terdakwa tidak dapat menemukan Saksi Rati Armiansiputri lagi;
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan permulaan untuk menghilangkan nyawa Saksi Rati Armiansiputri namun nyawa Saksi Rati Armiansiputri masih bisa diselamatkan;
  • Bahwa berdasarkan visume et repertume Nomor: 353/50/VR/1.2 tanggal 17 Juli 2025 yang dikeluarkan RSUD Kepahiang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan pada bagian kepala:
  • Ditemukan luka robek di pelipis kiri panjang delapan sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter. Lokasi satu sentimeter dari alis;
  • Ditemukan luka robek di kening kiri panjang empat sentimeter, lebar delapan sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter, lokasi tiga koma lima sentimeter dari alias;
  • Ditemukan luka robek di dagu kiri panjang tiga sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di bawah telinga kiri panjang satu setengah sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma tujuh sentimeter, lokasi delapan sentimeter dari telinga kiri;
  • Ditemukan luka robek diatas kepala panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala kiri panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala belakang panjang sembilan sentimeter, lebar tiga sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala belakang kanan panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di daun telinga kiri panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di daun telinga kanan panjang enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.

 

  • Pemeriksaan pada bagian anggota gerak atas:
  • Ditemukan luka robek di bahu kanan panjang lima koma lima sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam dua setengah sentimeter;
  • Ditemukan di bahu kanan panjang dua setengah sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam satu setengah sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari telunjuk tangan kanan panjang satu sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari tengah kanan panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari manis kanan panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di lengan bawah kiri panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma tujuh sentimeter

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa Galang Perdana alias Galang Bin Zainul H pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tertik, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat namun tidak selesai pelaksanaannya bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa bermula pada tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.30 WIB Saksi Rati Amiansiputri alias Rati Binti Hazra Taufikkurrahman Susanto menghubungi Terdakwa  alias Galang Bin Zainul H untuk datang ke pesta saudara dari Saksi Rati Armiansiputri yang beralamat di Desa Keban Agung, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang dan Terdakwa menyetujuinya dan meminta agar Saksi Rati Armiansiputri untuk menjemput Terdakwa . Setelah menjemput Terdakwa kemudian Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BD 3051 KW terlebih dahulu membeli minuman keras jenis tuak. Dikarenakan Saksi Rati Armiansiputri membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BD 3051 KW kemudian muncul keinginan Terdakwa untuk memiliki sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor tersebut sambil membonceng Saksi Rati Armiansiputri kembali ke rumah Terdakwa  dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dan sembunyikan di depan perut sebelah kiri.
  • Selanjutnya Terdakwa dengan membonceng Saksi Rati Armiansiputri melintasi jembatan yang terletak di Desa Tertik, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang dan memberhentikan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BD 3051 KW tersebut di jembatan dan Terdakwa turun dari motor dan meminjam 1 (satu) unit handphone Infinix warna hitam dengan berpura-pura ingin menghubungi teman Terdakwa . Kemudian Terdakwa meletakkan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam tersebut dan meletakkannya di dashboard motor milik Saksi Ratiarmiansiputri tersebut kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang sudah dibawanya dan dengan sengaja membacok kepala Saksi Rati Armiansiputri. Selanjutnya Saksi Rati Armiansiputri melarikan diri kemudian diekjar oleh Terdakwa mengejar Saksi Rati Armiansiputri dan Terdakwa kembali membacok Saksi Rati Armiansiputri yang mengenai bahu belakang sebelah kanan Saksi Rati Armiansiputri. Kemudian Terdakwa dapat menangkap Saksi Rati Armiansiputri dan menginjak kepala Saksi Rati Amiansiputri dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa dan kembali membacok Saksi Rati Armiansiputri secara berulang-ulang ke arah kepala Saksi Rati Armiansiputri kemudian Terdakwa menyeret Saksi Rati Armiansiputri yang mana Terdakwa ingin membuang Saksi Rati Armiansiputri ke sungai dari jembatan Desa Tertik tetapi Saksi Rati Armiansiputri berhasil melawan dan melarikan diri dan bersembunyi di tumpukan sampah di pinggir jalan dan karena gelap Terdakwa  tidak dapat menemukan Saksi Rati Armiansiputri lagi.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa kembali ke sepeda motor milik saksi Rati Armiansiputri untuk mengambil sepeda motor dan handphone milik Saksi Rati Armiansiputri namun tidak menemukan kunci motor tersebut dan Terdakwa melihat ada cahaya lampu mobil datang ke arah Terdakwa dan karena takut Terdakwa meninggalkan motor tersebut dan lari kearah semak-semak yang ada di pinggir jalan dan pulang kerumah Terdakwa .
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan permulaan untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BD 3052 KW dan 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna hitam milik Saksi Rati Armiansiputri yang didahului dengan kekerasan terhadap Saksi Rati Amiansiputri namun belum selesai dilaksanakan oleh Terdakwa ;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Rati Armiansiputri tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan visume et repertume Nomor: 353/50/VR/1.2 tanggal 17 Juli 2025 yang dikeluarkan RSUD Kepahiang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan pada bagian kepala:
  • Ditemukan luka robek di pelipis kiri panjang delapan sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter. Lokasi satu sentimeter dari alis;
  • Ditemukan luka robek di kening kiri panjang empat sentimeter, lebar delapan sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter, lokasi tiga koma lima sentimeter dari alias;
  • Ditemukan luka robek di dagu kiri panjang tiga sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di bawah telinga kiri panjang satu setengah sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma tujuh sentimeter, lokasi delapan sentimeter dari telinga kiri;
  • Ditemukan luka robek diatas kepala panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala kiri panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala belakang panjang sembilan sentimeter, lebar tiga sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala belakang kanan panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di daun telinga kiri panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di daun telinga kanan panjang enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter

 

  • Pemeriksaan pada anggota gerak atas:
  • Ditemukan luka robek di bahu kanan panjang lima koma lima sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam dua setengah sentimeter;
  • Ditemukan di bahu kanan panjang dua setengah sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam satu setengah sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari telunjuk tangan kanan panjang satu sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari tengah kanan panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari manis kanan panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di lengan bawah kiri panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma tujuh sentimeter

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA

----------Bahwa Terdakwa Galang Perdana alias Galang Bin Zainul H pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tertik, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang menimbulkan luka berat. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa Galang Perdana alias Galang Bin Zainul H mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BD 3051 KW yang merupakan milik Anak Korban Rati Armiansiputri alias Rati Binti Hazra Taufikkurrahman Susanto sambil membonceng Saksi Rati Armiansiputri berada di jembatan yang terletak di Desa Tertik, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut dan Terdakwa turun dari motor dan meminjam handphone milik Anak Korban Rati Armiansiputri untuk berpura-pura menelfon teman Terdakwa. Setelah menggunakan handphone tersebut Terdakwa meletakannya di dashboard sepeda motor tersebut dan Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) senjata tajam jenis parang dan dengan sengaja membacok kepala Saksi Rati Armiansiputri. Selanjutnya Anak Korban Rati Armiansiputri bisa melarikan diri kemudian Terdakwa kembali membacok Anak Korban Rati Armiansiputri yang mengenai bahu belakang sebelah kanan Saksi Rati Armiansiputri. Kemudian Terdakwa berhasil menangkap Anak Korban Rati Armiansiputri dan menginjak kepala Anak Korban Rati Amiansiputri dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa dan kembali membacok kepala Anak Korban Rati Armiansiputri secara berulang-ulang kemudian menyeret Anak Korban Rati Armiansiputri yang mana Terdakwa ingin membuang Anak Korban Rati Armiansiputri ke sungai dari jembatan Desa Tertik namun Anak Korban Rati Armiansiputri berhasil melawan melarikan diri dan bersembunyi di tumpukan sampah di pinggir jalan dan karena gelap Terdakwa tidak dapat menemukan Anak Korban Rati Armiansiputri lagi
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Anak Saksi Rati Armiansiputri tidak bisa melakukan aktifitas sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor: 1708081311090001 menunjukkan Anak Korban Rati Armiansiputri berusia 17 (tujuh belas) tahun 8 (delapan) bulan pada saat tindak pidana terjadi;
  • Bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Anak Korban Rati Armiansiputri tidak dapat melakukan kegiatannya sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan visume et repertume Nomor: 353/50/VR/1.2 tanggal 17 Juli 2025 yang dikeluarkan RSUD Kepahiang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan pada bagian kepala:
  • Ditemukan luka robek di pelipis kiri panjang delapan sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter. Lokasi satu sentimeter dari alis;
  • Ditemukan luka robek di kening kiri panjang empat sentimeter, lebar delapan sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter, lokasi tiga koma lima sentimeter dari alias;
  • Ditemukan luka robek di dagu kiri panjang tiga sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di bawah telinga kiri panjang satu setengah sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma tujuh sentimeter, lokasi delapan sentimeter dari telinga kiri;
  • Ditemukan luka robek diatas kepala panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, dalam nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala kiri panjang empat sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala belakang panjang sembilan sentimeter, lebar tiga sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di kepala belakang kanan panjang lima sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di daun telinga kiri panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di daun telinga kanan panjang enam sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter

 

  • Pemeriksaan pada anggota gerak atas:
  • Ditemukan luka robek di bahu kanan panjang lima koma lima sentimeter, lebar dua sentimeter, dalam dua setengah sentimeter;
  • Ditemukan di bahu kanan panjang dua setengah sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam satu setengah sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari telunjuk tangan kanan panjang satu sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari tengah kanan panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di jari manis kanan panjang dua sentimeter, lebar dua sentimeter;
  • Ditemukan luka robek di lengan bawah kiri panjang lima sentimeter, lebar satu sentimeter, dalam nol koma tujuh sentimeter

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Unndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.------------------------------------

 

 

 

Kepahiang, 20 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.

Ajun Jaksa

                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya