Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2025/PN Kph ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H. RUSLAN SYAHID alias IAN PACAT Bin (alm) SYAHIDALAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 93/Pid.B/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-101/L.7.18/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLAN SYAHID alias IAN PACAT Bin (alm) SYAHIDALAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-49/Eoh/KPH/12/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

 

Nama Terdakwa

:

RUSLAN SYAHID alias IAN PACAT Bin (alm) SYAHIDALAN

 

 

Nomor Identitas

:

1708040503740003

 

 

Tempat Lahir

:

Kepahiang

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

51 tahun / 5 Maret 1974

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jl. Tunggal No. 28 RT.07 RW.03 Kelurahan Pasar Sejantung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 07 Oktober 2025

 

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 7 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2025

 

 

 

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 5 Desember 2025

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 4 Desember 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025

 

 

C.

DAKWAAN

PERTAMA

 

 

---------- Bahwa terdakwa Ruslan Syahid Als Ian Pacat Bin (Alm) Syahidalan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021, bertempat di Vila Saripalo yang beralamat di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau pun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut::---------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Komara Als Sakom mendatangi saksi Deni Supriyatna dirumahnya dan saksi Komara Als Sarkom menanyakan kegiatan saksi Yudapajar (anak saksi Deni Supriyatna) dan saksi Komara Als Sarkom mengatakan, “Kalau mau tes Polisi, aku ada orang yang bisa membantu Yudha. Nanti aku kenalkan langsung dengan orangnya.” Sekira satu minggu kemudian saksi Komara als Sarkom memperkenalkan saksi Deni Supriyatna dan saksi Koyimah kepada terdakwa di Vila Saripalo di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dan terdakwa mengatakan “aku bisa membantu meluluskan saksi Yudapajar dalam Seleksi Penerimaan Bintara Polri tahun 2021, kalo mau usahakan duitnyo Rp. 350.000.000,-  (tiga ratus lima puluh juta rupiah), orang ajo ado yang lebih dari itu kisaran Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) itu samo kamu ajo segitu” dan dijawab oleh saksi Koyimah “saya tidak ada uang segitu pak” dan dijawab lagi oleh terdakwa “dak apo apo jual rumah bae kan kalo seandainya anaknya lulus kan bisa anak kamu bantu bangun rumah lagi dan kalo seandainya anak idak lulus kan duitnyo dibalikkan lagi, seribu kurok pun kami dak ambil, nanti aku kenalkan dengan yang mengurus namonyo Umar Fatah dio jugo yang mengurus anak aku kemaren dan banyak jugo yang diurusnyo Alhamdulillah Lolos” kemudian untuk lebih menyakinkan saksi Deni Supriyatna seminggu kemudian terdakwa memperkenalkan saksi Koyimah dan saksi Yudapajar kepada saksi Umar Fattah dan saksi Umar Fattah mengatakan akan membantu saksi  Yudapajar untuk dapat lolos dalam Penerimaan Bintara Polri tahun 2021 dengan cara akan membimbing jasmani dan akademik dan untuk biaya bimbelnya adalah sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) lalu beberapa hari kemudian saksi Koyimah menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) rupiah kepada saksi Umar Fattah melalui terdakwa untuk biaya bimbel tersebut;
  • Bahwa karena yakin dan percaya kepada terdakwa saksi Deni Supriyatna memberikan uang  kepada terdakwa  secara bertahap sesuai tahapan Seleksi Penerimaan Bintara Polri tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 06 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di ruang tamu salah satu villa di Desa Tebelet Kabupaten Kepahiang  Uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diminta oleh terdakwa adalah untuk meloloskan tes Kesehatan pertama;
  • Pada tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di depan kantor di depan Taman Santoso Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diminta oleh terdakwa adalah untuk keperluan tes Akademik, Psikologi dan Jasmani;
  • Pada tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang tamu  rumah saksi Deni Supriyatna di Desa Bogor Baru Kabupaten Kepahiang Uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) diminta oleh terdakwa adalah untuk keperluan Pantokhir test akhir Tahapan seleksi Penerimaa Bintara Polri tahun 2021;
  • Namun saksi Yudapajar dinyatakan tidak lolos pada tahap Pantukhir dan saat dikonfirmasi kepada terdakwa, terdakwa mengatakan tunggu saja ada penambahan kuota dan pada tanggal pada tanggal 26 Juli 2021 terdakwa datang kerumah saksi Deni Supriyatna untuk meminta tambahan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mengurus penambahan kuota yang akan mengikuti pendidikan pada gelombang kedua Pendidikan Bintara Polri tahun 2021 dan pada tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di teras Vila Saripalo di Desa Taba Tebelet Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu saksi Deni Supriyatna menyerahkan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada  terdakwa untuk keperluan penambahan kuota tersebut  dan untuk menyakinkan saksi Deni Supriyatna terdakwa memberikan beberapa pakaian terdiri dari kaos berwarna coklat dengan bertulisan POLISI, rompi bewarna hitam dengan list merah dengan tulisan POLISI, celana pendek Hitam dengan merk Polri dan Celana Panjang hitam dasar dengan merk Polri dengan mengatakan “Yudapajar tinggal menunggu Pendidikan saja” namun hingga sekarang saksi Yudapajar tidak ada mengikuti Pendidikan Bintara Polri.
  • Bahwa kemudian terdakwa menyuruh saksi Yudapajar untuk dapat mengikuti Seleksi Penerimaan Tamtama Polri tahun 2022 dan saksi Yudapajar pun mengikuti Seleksi Penerimaan Tamtama Polri tahun 2022 namun saksi Yudapajar gagal di tahapan Pemeriksaan Kesehatan kedua.
  • Bahwa setelah saksi Deni Supriyatna menyerahkan uang sebesar Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ternyata saksi Yudapajar gagal dalam Seleksi Penerimaan Bintara Polri tahun 2021 dan Tamtama polri Tahun 2022 dan hingga sekarang terdakwa tidak mengembalikan uang Saksi Deni Supriyatna tersebut;
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa, saksi Deni Supriyatna mengalami kerugian sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

----------Bahwa Terdakwa Ruslan Syahid Als Ian Pacat Bin (Alm) Syahidalan hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Februari Tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2021, bertempat di Vila Saripalo yang beralamat di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Komara Als Sakom mendatangi  saksi  Deni Supriyatna dirumahnya dan saksi Komara Als Sarkom menanyakan kegiatan saksi Yudapajar (anak saksi Deni Supriyatna) dan saksi Komara Als Sarkom mengatakan, “Kalau mau tes polisi, aku ada orang yang bisa membantu Yudha. Nanti aku kenalkan langsung dengan orangnya.” Sekira satu minggu kemudian saksi Komara als Sarkom memperkenalkan saksi Deni Supriyatna dan saksi Koyimah dengan terdakwa di Villa Saripalo yang beralamat di Desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dan terdakwa mengatakan bahwa terdakwa bisa membantu meluluskan saksi Yudapajar dalam Seleksi Penerimaan Bintara Polri tahun 2021, dengan menyiapkan uang sebesar Rp. 350.000.000,-  (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
  • Bahwa  kemudian saksi Deni Supriyatna memberikan uang  kepada terdakwa  secara bertahap sesuai tahapan Seleksi Penerimaan Bintara Polri tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
  • Pada tanggal 06 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di ruang tamu salah satu villa di Desa Tebelet Kabupaten Kepahiang  Uang sebesar Rp.50,000.000,- (lima puluh juta rupiah) diminta oleh terdakwa adalah untuk meloloskan tes Kesehatan pertama;
  • Pada tanggal 12 Juni 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di depan kantor di depan Taman Santoso Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) diminta oleh terdakwa adalah untuk keperluan tes Akademik, Psikologi dan Jasmani;
  • Pada tanggal 21 Juli 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang tamu  rumah saksi Deni Supriyatna di Desa Bogor Baru Kabupaten Kepahiang Uang sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) diminta oleh terdakwa adalah untuk keperluan Pantokhir test akhir Tahapan seleksi Penerimaan Bintara Polri tahun 2021;
  • Pada tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB di teras salah satu villa di Desa Tebelet Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu terdakwa Kembali meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk keperluan penambahan kuota pada saat test Penerimaan Bintara Polri tahun 2021.
  • Bahwa setelah saksi Deni Supriyatna menyerahkan uang sebesar Rp.290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ternyata saksi Yudapajar gagal dalam Seleksi Penerimaan Bintara Polri tahun 2021 namun terdakwa tidak mengembalikan uang saksi Deni Supriyatna malahan terdakwa menyuruh saksi Yudapajar untuk dapat mengikuti Seleksi Penerimaan Tamtama Polri tahun 2022 dan saksi Yudapajar  pun mengikuti Seleksi Penerimaan Tamtama Polri tahun 2022 namun saksi Yudapajar  gagal di tahapan Pemeriksaan Kesehatan kedua dan  hingga sekarang terdakwa tidak mengembalikan uang Saksi Deni Supriyatna tersebut dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi Deni Supriyatna mengalami kerugian sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.---------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kepahiang, 11 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

PANJI WIJANARKO, S.H.

Jaksa Muda

 

 

 

 

ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

ARI KHOLIFATUR ROHMAN, S.H.

Ajun Jaksa

             

 

Pihak Dipublikasikan Ya