Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Kph Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH SUNARYO Als SINOK Bin ABU HASAN (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencemaran Nama Baik
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-270/L.7.18/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARYO Als SINOK Bin ABU HASAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-02/Eoh/KPH/01/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap         : Sunaryo als Sinok bin Abu Hasan

Nomor KTP               : 1708030808770001

Tempat lahir             : Batu Lintang

Umur/tanggal lahir  : 47 Tahun / 08 Agustus 1977

Jenis Kelamin          : Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan     : Indonesia

Tempat Tinggal        : Desa Penanjung Panjang Atas Kec. Tebat

 Karai Kab. Kepahiang

A g a m a                  : Islam

Pekerjaan                 : Wiraswasta

Pendidikan               : SD

 

 

  1. Status Penahanan
  • Penyidik                           : tidak dilakukan penahanan
  • Penuntut Umum              : tidak dilakukan penahanan

 

 

  1. Dakwaan

------------Bahwa ia Terdakwa Sunaryo als Sinok bin Abu Hasan pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu pada tahun 2024 di rumah saksi Ishak Ramli yang terletak di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana tempat dan waktu diatas, bermula saksi Ishak Ramli dan saksi Momi Lusiana sedang beristirahat dirumahnya lalu datang Terdakwa dengan menggedor pintu rumah saksi Ishak Ramli disertai dengan teriakan yang sangat keras “balikan handphone aku didalam mobil, aku liat kau ambil handphone aku dan kau masukan ke dalam kantong celano”;
  • Bahwa Terdakwa yang berada di depan rumah saksi Ishak Ramli dengan sengaja menuduh saksi Ishak Ramli mengambil handphone milik Terdakwa dengan suara yang keras hingga membuat saksi Arpandi dan saksi Afrian Toni mendengar tuduhan Terdakwa tersebut serta Terdakwa juga menceritakan kepada saksi Arip Budiman dan saksi Muhammad Taufan Lubis apabila saksi Ishak Ramli telah mengambil handphone milik Terdakwa dengan maksud agar tuduhan Terdakwa tersebut diketahui umum atau setidak-tidaknya patut diduga oleh Terdakwa tuduhan tersebut dapat diketahui umum;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki bukti secara langsung perbuatan yang dituduhkan Terdakwa kepada saksi Ishak Ramli dan Terdakwa tidak dapat membuktikan kebenarannya sebagaimana tuduhannya terhadap saksi Ishak Ramli namun Terdakwa tetap menuduhkan saksi Ishak Ramli melakukan perbuatan mengambil handphone milik Terdakwa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut telah merusak nama baik dan menyerang kehormatan saksi Ishak Ramli karena tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan Terdakwa;

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------

 

 

Kepahiang, 27 Januari 2026

Penuntut Umum,

 

 

Rizka Ari Kholifatur Rohman, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya