| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2026/PN Kph | Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH | SUNARYO Als SINOK Bin ABU HASAN (Alm) | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencemaran Nama Baik | ||||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2026/PN Kph | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Jan. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-270/L.7.18/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. REG.PERK: PDM-02/Eoh/KPH/01/2026
Nama Lengkap : Sunaryo als Sinok bin Abu Hasan Nomor KTP : 1708030808770001 Tempat lahir : Batu Lintang Umur/tanggal lahir : 47 Tahun / 08 Agustus 1977 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Desa Penanjung Panjang Atas Kec. Tebat Karai Kab. Kepahiang A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD
------------Bahwa ia Terdakwa Sunaryo als Sinok bin Abu Hasan pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu pada tahun 2024 di rumah saksi Ishak Ramli yang terletak di Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik lain dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------
|
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||


Penuntut Umum,