Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.Sus/2026/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. ZULKARNAIN ALS NAIN Bin MATNU (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 3/Pid.Sus/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-161/L.7.18/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN ALS NAIN Bin MATNU (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

”Demi Keadilan dan Kebenaran”                                    P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
           
 SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM-30/Enz/KPH/01/2026


A.    IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap       :    ZULKARNAIN Alias NAIN Bin MATNU (Alm)
Nomor Identias    :    1611032003720001
Tempat lahir    :    BT Lintang
Umur / tanggal lahir    :    53 Tahun / 20 Agustus1972
Jenis kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan / kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat tinggal    :    Kelurahan Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang
Agama    :    Islam    
Pekerjaan    :    Petani/Pekebun
Pendidikan    :    SMP (tamat)

B.    STATUS PENAHANAN
-    Penyidik    :    Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 30 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 18 September 2025 
-    Perpanjangan Penuntut Umum     :    Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 19 September 2025 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2025
-    Perpanjangan Ketua PN Kepahiang I    :    Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 29 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 27 November 2025
-    Perpanjangan Ketua PN Kepahiang II    :    Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 28 November 2025 sampai dengan tanggal 27 Desember 2025
-    Penuntut Umum     :    Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 24 Desember 2025 s/d 12 Januari 2026
-    Perpanjangan Penahanan PU Oleh Hakim PN Kepahiang    :    Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 13 Januari 2026 s/d tanggal 11 Februari 2026

C.    DAKWAAN :

KESATU
---------Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN Alias NAIN Bin MATNU (Alm) pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat di Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
-    Bermula pada hari sabtu tanggal 23 Agustus 2024 Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa pergi ke desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dengan menumpang mobil travel. Setibanya terdakwa di Desa Muara Kalangan terdakwa menemui Saudara Amal (Belum Tertangkap). Kemudian terdakwa dan Sudara Amal mengobrol dirumah milik Saudara Amal, saudara Amal pergi meninggalkan terdakwa dan meminta terdakwa menunggu sebentar darumah milik saudara Amal. Tidak lama kemudian setelah Saudara Amal Kembali kerumahnya dan langsung memberikan terdakwa 1 (satu) Plastik klip bening list merah ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian setelah terdakwa menerima sabu-sabu tersebut terdakwa pergi meninggalkan saudara Amal.
-    Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI POM Bengkulu Nomor : 089.K.05.16.25.0313 tanggal 28 Agustus 2025 dengan hasil pengujian sampel yang diduga Narkotika Gol. I dengan kesimpulan adalah sampel positif (+) METAMFETAMIN  (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 381/10700.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) Plastik klip bening list merah ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah.
•    Berat Bersih ; 0.25Gram
•    Pemisahan untuk barang bukti ; 0,2 Gram
•    Untuk Balai POM ; 0,5 Gram
-    Bahwa terdakwa  tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, Narkotika Golongan I jenis Ganja, tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan ataupun pihak berwenang lainnya dan tidak pula untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ZULKARNAIN Alias NAIN Bin MATNU (Alm) pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025, bertempat Jembatan di kelurahan tebat karai kecamatan tebat karai Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
-    Bermula pada Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul pukul 15.00 WIB , personel satresnarkoba polres kepahiang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana Narkotika di kecamatan tebat karai Kabupaten Kepahiang, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut sekira pukul 17.30 WIB Personel satresnarkoba Polres Kepahiang melihat sebuah mobil minibus  yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi didapat. Selanjutnya Personel satresnarkoba Polres Kepahiang memberhentikan mobil tersebut tepat disebuah jembatan di kelurahan tebat karai dan langsung memintah terdakwa untuk turun dari mobil travel tersebut. 
-    Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap diri terdakwa didapati oleh Personel satresnarkoba Polres Kepahiang 1 (satu) Plastik klip bening list merah ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah yang disimpan terdakwa di dalam selipan antara celana dan kaos dalam terdakwa.
-    Berdasarkan Laporan Pengujian BALAI POM Bengkulu Nomor : 089.K.05.16.25.0313 tanggal 28 Agustus 2025 dengan hasil pengujian sampel yang diduga Narkotika Gol. I dengan kesimpulan adalah sampel positif (+) METAMFETAMIN  (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 61 lampiran UU RI No.35 Tahun 2009).
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 381/10700.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 dengan hasil penimbangan terhadap 1 (satu) Plastik klip bening list merah ukuran sedang yang didalamnya berisikan 5 (lima) paket kecil sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening list merah.
•    Berat Bersih ; 0.25Gram
•    Pemisahan untuk barang bukti ; 0,2 Gram
•    Untuk Balai POM ; 0,5 Gram
-    Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak pula untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan
----------Bahwa perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU R.I. Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

Kepahiang, 19 Januari 2026
Penuntut Umum

RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH.
Ajun Jaksa Nip.19960426 202203 1 001


 

Pihak Dipublikasikan Ya