| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu
Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. REG.PERK: PDM-51/Eoh/KPH/01/2026
|
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA:
|
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
BAMBANG IRAWAN GIRI SAPUTRA alias Giri Bin SOPHIAN HADI
|
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1708041910960003
|
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pasar Kepahiang
|
|
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
29 tahun / 19 Oktober 1996
|
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kelurahan Kepala Siring, RT. 005, RW. 002, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong
|
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 Oktober 2025
|
|
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 12 November 2025
|
|
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 13 November 2025 sampai dengan tanggal 2 Desember 2025
|
|
|
|
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum II
|
:
|
Rutan, tanggal 3 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025
|
|
|
|
|
|
:
|
Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 22 Desember 2025 sampai dengan tanggal 10 Januari 2026
|
|
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN
|
|
|
|
----------Bahwa Terdakwa BAMBANG IRAWAN GIRI SAPUTRA alias GIRI Bin SOPHIAN HADI pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 11.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Daspetah II, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa bermula Terdakwa BAMBANG IRAWAN GIRI SAPUTRA alias GIRI Bin SOPHIAN HADI mendatangi warung milik Saksi ERDALASMIATI alias LAS binti H. MAMAT EFENDI (alm) yang beralamat di Desa Daspetah II, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau dengan nomor polisi BD 5720 KK untuk membeli barang namun tidak ada orang yang berjaga, kemudian Terdakwa melihat sekeliling warung tersebut sepi dan Terdakwa masuk kedalam warung dan membuka laci kasir dan hanya menemukan uang pecahan kecil sehingga tidak diambil oleh Terdakwa namun Terdakwa melihat ada 1 (satu) tas hitam dengan logo GG dibawah laci kemudian Terdakwa mengambil tas tersebut dan langsung melarikan diri yang mana tas hitam dengan logo GG dtersebut berisikan:
- Uang tunai sejumlah Rp.11.628.000,- (sebelas juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (satu) buah kalung liontin D dengan kadar 40% 1,18 gram;
- 1 (satu) buah gelang emas charm bunga 3D dengan kadar 99% 1,4 gram;
- 1 (satu) buah gelang emas bunga hibiscus dengan kadar 99% 57,6 gram;
- 1 (satu) buah liontin koin bunga emas dengan kadang 99% 30,22 gram;
- 1 (satu) buah kalung padi emas dengan kadang 95% 50 gram;
- 1 (satu) buah gelang pilin ukir dengan kadang 95% 50 gram;
- 1 (satu) buah emas mini murni 24K berat 0,025 gram;
- 1 (Satu) buah kartu KTP atas nama ERDALASMIATI;
- 3 (tiga) buah kartu BPJS atas nama ERDALASMIATI, BIRLI ASNAVELLIA, DIYONA ADETRI NAVIYO;
- 1 (satu) buah kartu ATM Mandiri beserta bukunya;
- 1 (Satu) buah kartu NPWP atas nama ERDALASMIATI;
- 1 (Satu) buah kartu pelajar;
- 1 (Satu) buah kartu Istri Pegawai Negeri atas nama ERDALASMIATI;
- Bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi ERDALASMIATI mengalami kerugian sebesar Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi ERDALASMIATI dan tidak pula memiliki alas hak yang sah untuk mengambil barang-barang tersebut
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------
|
|
|
|
Kepahiang, 08 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.
Ajun Jaksa
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|