|
|
Bahwa Terdakwa SEPI YENZENI Alias SEPIYEN Bin YAN KOSEL (Alm) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari saksi EDO SANJAYA Als EDO Bin SUGITOK, saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi M. ERVIN PERDANA Als ERVIN Bin ARI KUSWANDI anggota Kepolisian Polres Kepahiang sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Kemudian melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian, Terdakwa langsung melarikan diri ke arah perumahan warga. Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua jam, Terdakwa berhasil ditemukan di area perkebunan di Desa Imigrasi Permu. Lalu Terdakwa diamankan oleh saksi EDO SANJAYA Als EDO Bin SUGITOK, saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi M. ERVIN PERDANA Als ERVIN Bin ARI KUSWANDI dan didapati Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau dengan Panjang keseluruhan 20 cm, Gagang kayu warna coklat, sarung dari kardus dengan balutan pita perekat dan Diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) senjata tajam jenis Pisau dengan pancang 20 cm tersebut bertujuan untuk menjaga diri Terdakwa serta tidak digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga dan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan yang sah dari Terdakwa serta bukan pula sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
------- Bahwa perbuatan Terdakwa SEPI YENZENI Alias SEPIYEN Bin YAN KOSEL (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 Jo UU RI No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang.-------------------------
|