Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2025/PN Kph Yeni Noviani, S.H. SEPI YENZENI Als SEPIYEN Bin YAN KOSEL (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-104/L.7.18/Eku.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Noviani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPI YENZENI Als SEPIYEN Bin YAN KOSEL (Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1GILANG HAIKAL RAMADHAN, S.H.SEPI YENZENI Als SEPIYEN Bin YAN KOSEL Alm
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-36/Eku/KPH/12/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Terdakwa

:

SEPI YENZENI Alias SEPIYEN Bin YAN KOSEL (Alm)

 

Nomor Identitas

:

1702201109990001

 

Tempat Lahir

:

Kepala Curup

 

Umur/Tanggal Lahir

:

26 tahun / 11 September 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan terakhir

:

SMP (Tidak Tamat)

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 03 November 2025

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03 November 2025 sampai dengan tanggal 22 November 2025

 

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 sampai dengan tanggal 12 Desember 2025

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, 12 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025

C.

DAKWAAN

 

Bahwa Terdakwa SEPI YENZENI Alias SEPIYEN Bin YAN KOSEL (Alm) pada hari Senin tanggal 3 November 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, bermula dari saksi  EDO SANJAYA Als EDO Bin SUGITOK, saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi M. ERVIN PERDANA Als ERVIN Bin ARI KUSWANDI anggota Kepolisian Polres Kepahiang sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah Desa Imigrasi Permu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Kemudian melihat Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian, Terdakwa langsung melarikan diri ke arah perumahan warga. Setelah dilakukan pengejaran selama kurang lebih dua jam, Terdakwa berhasil ditemukan di area perkebunan di Desa Imigrasi Permu. Lalu Terdakwa diamankan oleh saksi  EDO SANJAYA Als EDO Bin SUGITOK, saksi BARLY ROMANDA Als BARLY Bin SUWARTONO dan saksi M. ERVIN PERDANA Als ERVIN Bin ARI KUSWANDI dan didapati Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau dengan Panjang keseluruhan 20 cm, Gagang kayu warna coklat, sarung dari kardus dengan balutan pita perekat dan Diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa membawa dan menyimpan 1 (satu) senjata tajam jenis Pisau dengan pancang 20 cm tersebut bertujuan untuk menjaga diri Terdakwa serta tidak digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga dan tidak memiliki hubungan dengan pekerjaan yang sah dari Terdakwa serta bukan pula sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

------- Bahwa perbuatan Terdakwa SEPI YENZENI Alias SEPIYEN Bin YAN KOSEL (Alm) diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2  ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang RI Dahulu NR 8 Tahun 1948 Jo UU RI No.1 Tahun 1961 tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan Semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang sudah ada sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang.-------------------------

 

 

 

Kepahiang, 15 Desember 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YENI NOVIANI, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

             

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya