Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Kph Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH FAUZAN CHENDY BIN YANSIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 113/L.7.18/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAN CHENDY BIN YANSIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

  P-29

     

 

 SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-01/Eoh/KPH/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

Fauzan Chendy bin Yansir

Nomor Identitas

Tempat lahir

:    

:

1708011204050002

Embong Sido

Umur/tanggal lahir

:

20 Tahun/ 12 April 2005

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Belarik, Kec. Bermani Ilir, Kab. Kepahiang

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/ Mahasiswa

Pendidikan

:

SD

  1. PENAGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

02 November 2025 s/d 03 November 2025

Penahanan

Penyidik

 

:

 

Rutan, sejak tanggal 03 November 2025 s/d 22 November 2025

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 s/d 01 Januari 2026

Penuntut Umum

 

:

  

Lapas Klas A II Curup, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d 19 Januari 2026

  1. DAKWAAN

----------Bahwa Terdakwa Fauzan Chendy bin Yansir pada hari Senin tanggal 22 September 2025 pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Gusran Suryadi yang terletak di Desa Batu Belarik Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melawan hukum memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, bermula Terdakwa datang ke rumah saksi Gusran Suryadi dengan maksud meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol BD5287GK milik saksi Gusran Suryadi yang akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok di warung, kemudian saksi Gusran Suryadi meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi Gusran Suryadi ke rumah Terdakwa dan mengambil semua barang-barang yang ada didalam kamar Terdakwa, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Gusran Suryadi selaku pemilik sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol  BD5287GK kemudian Terdakwa membawa pergi sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol  BD5287GK milik saksi Gusran Suryadi ke Kota Bengkulu lalu Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol  BD5287GK milik saksi Gusran Suryadi tersebut untuk kepetingan pekerjaan Terdakwa sehari-hari serta tidak pernah memberi tahu saksi Gusran Suryadi apabila sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol  BD5287GK milik saksi Gusran Suryadi dipergunakan oleh Terdakwa untuk bekerja di Kota Bengkulu;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan kerugian yang dialami saksi Gusran Suryadi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikarenakan Terdakwa tidak pernah mengembalikan sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol BD5287GK milik saksi Gusran Suryadi;

---------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.--------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kepahiang, 14 Januari 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH

Ajun Jaksa NIP. 19950112 202012 1 015

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya