| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
No. REG.PERK: PDM-01/Eoh/KPH/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
Fauzan Chendy bin Yansir
|
|
Nomor Identitas
Tempat lahir
|
:
:
|
1708011204050002
Embong Sido
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
20 Tahun/ 12 April 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Batu Belarik, Kec. Bermani Ilir, Kab. Kepahiang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
02 November 2025 s/d 03 November 2025
|
|
Penahanan
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 November 2025 s/d 22 November 2025
|
|
Perpanjangan oleh PU
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 s/d 01 Januari 2026
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Lapas Klas A II Curup, sejak tanggal 31 Desember 2025 s/d 19 Januari 2026
|
- DAKWAAN
----------Bahwa Terdakwa Fauzan Chendy bin Yansir pada hari Senin tanggal 22 September 2025 pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi Gusran Suryadi yang terletak di Desa Batu Belarik Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang yang melawan hukum memiliki suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat diatas, bermula Terdakwa datang ke rumah saksi Gusran Suryadi dengan maksud meminjam sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol BD5287GK milik saksi Gusran Suryadi yang akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk membeli rokok di warung, kemudian saksi Gusran Suryadi meminjamkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa membawa pergi sepeda motor milik saksi Gusran Suryadi ke rumah Terdakwa dan mengambil semua barang-barang yang ada didalam kamar Terdakwa, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Gusran Suryadi selaku pemilik sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol BD5287GK kemudian Terdakwa membawa pergi sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol BD5287GK milik saksi Gusran Suryadi ke Kota Bengkulu lalu Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol BD5287GK milik saksi Gusran Suryadi tersebut untuk kepetingan pekerjaan Terdakwa sehari-hari serta tidak pernah memberi tahu saksi Gusran Suryadi apabila sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol BD5287GK milik saksi Gusran Suryadi dipergunakan oleh Terdakwa untuk bekerja di Kota Bengkulu;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut menyebabkan kerugian yang dialami saksi Gusran Suryadi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dikarenakan Terdakwa tidak pernah mengembalikan sepeda motor Yamaha X-Ride warna putih nopol BD5287GK milik saksi Gusran Suryadi;
---------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.--------------------------------------------------------------------------------------
Kepahiang, 14 Januari 2026
Penuntut Umum
Rizka Ari Kholifatur Rohman, SH
Ajun Jaksa NIP. 19950112 202012 1 015
|