Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2025/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. 1.WELSON SUNATRO Als WELSON Bin BAHRUN
2.SUPRAPTO Als TOMI Bin ARPAN
3.DIDI HARIANTO Als DIDI Bin SANDRI (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-98/L.7.18/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WELSON SUNATRO Als WELSON Bin BAHRUN[Penahanan]
2SUPRAPTO Als TOMI Bin ARPAN[Penahanan]
3DIDI HARIANTO Als DIDI Bin SANDRI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-46/Eoh/KPH/11/2025

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

 

TERDAKWA I

 

 

Nama Terdakwa

:

WELSON SUNATRO alias WEL Bin BAHRUN

 

 

Nomor Identitas

:

1708041101870001

 

 

Tempat Lahir

:

Temdak

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

38 tahun / 11 Januari 1987

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Musi RT. 008 RW. 002, Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

 

 

 

TERDAKWA II

 

 

Nama Terdakwa

:

SUPRAPTO alias TOMI Bin ARPAN

 

 

Nomor Identitas

:

1708041204870001

 

 

Tempat Lahir

:

Bayung

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

38 tahun / 12 April 1987

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Kelurahan Padang Lekat RT. 001 RW. 001,  Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

 

 

 

 

 

 

 

TERDAKWA III

 

 

Nama Terdakwa

:

DIDI HARIANTO alias DIDI Bin SANDRI (alm)

 

 

Nomor Identitas

:

1708041210910006

 

 

Tempat Lahir

:

Kepahiang

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

34 tahun / 12 Oktober 1991

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pengabdian RT. 009 RW. 002, Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani/pekebun

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

Tanggal 15 September 2025

 

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2025

 

 

 

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 6 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 14 November 2025

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 14 November 2025 sampai dengan tanggal 3 Desember 2025

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

 

 

----------Bahwa Terdakwa I WELSON SUNATRO alias WEL Bin BAHRUN, Terdakwa II SUPRAPTO alias TOMI Bin ARPAN dan Terdakwa III DIDI HARIANTO alias DIDI Bin SANDRI (alm) pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tugu Rejo, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 01.30 WIB Terdakwa I Welson Sunatro alias Wel Bin Bahrun datang ke kontrakan Terdakwa III Didi Harianto alias Didi Bin Sandri (alm) yang beralamat di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang dan Terdakwa II Suprapto alias Tomi sudah ada di kontrakan Terdakwa III Didi Harianto alias Didi. Kemudian para Terdakwa pergi menuju ke Desa Tugu Rejo, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang  yang mana Terdakwa I Welson Sunatro menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear dengan nomor polisi BD 2945 GN dan Terdakwa III Didi Harianto dan Terdakwa II Suprapto alias Tomi berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi BD 2673 GP;
  • Sesampainya di rumah Saksi H. Murtani alias Mur Bin Iman Suharjo (alm) terdapat biji kopi yang dijemur di halaman rumah Saksi H. Murtani kemudian Terdakwa I Welson Sunatro, Terdakwa II Suprapto alias Tomi dan Terdakwa III Didi Harianto bersama-sama mengangkut biji kopi tersebut dengan membungkusnya dengan 1 (satu) buah terpal dan meletakkannya di Motor Yamaha Mio Gear dan para Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa I Welson Sunatro;
  • Bahwa para Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi H. Murtani alias Mur untuk mengambil 1 (satu) terpal biji kopi tadi;
  • Bahwa dari perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Saksi H. Murtani alias Mur mengalami kerugian Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------

 

 

 

Kepahiang, 20 November 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.

Ajun Jaksa

                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya