| Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 18 Jul. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
5/Pdt.G/2025/PN Kph |
| Tanggal Surat |
Senin, 07 Jul. 2025 |
| Nomor Surat |
- |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dede Frastien,SH.,MH | CV ONE BERMANI |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Benkulu |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
537.616.000,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang memasukkan lahan milik Penggugat ke dalam SIPB CV. One Bermani tanpa dasar hukum merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat telah melakukan kelalaian administratif dengan menerbitkan SIPB yang memuat bidang tanah milik pihak lain tanpa verifikasi persetujuan tertulis dari pemilik yang sah;
- Menyatakan bahwa tidak pernah ada perjanjian tertulis antara Penggugat dan Tergugat yang mengikatkan bidang tanah milik Penggugat dalam SIPB CV. One Bermani;
- Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan seluruh bidang tanah milik Penggugat dari SIPB CV. One Bermani dan melarang memasukkan kembali tanpa persetujuan tertulis Penggugat;
- Menyatakan tindakan TERGUGAT mengklaim hibah jalan tanpa akta sah sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan SHM No. 00079 tetap milik PENGGUGAT sepenuhnya;
- Menghukum TERGUGAT untuk mencabut dan menghapus tanda fisik "hibah jalan" di atas tanah PENGGUGAT;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk mencoret, mencabut, atau menghapus nama dan bidang tanah milik Penggugat dari SIPB CV. One Bermani, atau menerbitkan SIPB baru kepada Penggugat atas lahan miliknya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Imateriil dengan total Rp. 537.616.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Enam Ratus Enam Belas Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |