Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2026/PN Kph ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H. MIZI ANSORI Als MIZI Bin IRIAN ISKANDAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-493/L.7.18/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIZI ANSORI Als MIZI Bin IRIAN ISKANDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

Jl. Aipda Muan No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang – Bengkulu

Telp/Fax: (0732) 3930005 www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG.PERK: PDM-02/Eku/KPH/02/2026

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

 

Nama Terdakwa

:

MIZI ANSORI alias MIZI Bin IRIAN ISKANDAR

 

 

Nomor Identitas

:

1716030611770001

 

 

Tempat Lahir

:

Taba Sating

 

 

Umur/Tanggal Lahir

:

48 tahun / 16 November 1977

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Desa Talang Karet, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Petani

 

 

Pendidikan Terakhir

:

SMA (tamat)

 

 

 

 

 

 

B.

STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

 

1.

Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

 

 

2.

Penahanan

 

 

 

 

 

  • Penyidik

:

Tidak dilakukan penahanan

 

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 5 Februari 2026 sampai dengan tanggal 24 Februari 2026

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN

 

 

----------Bahwa Terdakwa MIZI ANSORI alias MIZI Bin IRIAN ISKANDAR pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekira pukul 09.53 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Kantor Kepolisian Resor Kepahiang yang beralamat di Jalan Raya Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya. Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa bermula Terdakwa MIZI ANSORI alias MIZI Bin IRIAN ISKANDAR berniat ingin menceraikan Saksi ELVIDA HUSNI alias EL Binti SIMIL (alm) namun terkendala karena buku nikah antara Terdakwa dan Saksi ELVIDA HUSNI dikuasai oleh Saksi ELVIDA HUSNI dan Saksi ELVIDA HUSNI tidak mau menyerahkan buku nikah tersebut;
  • Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi WAHIDIN KASMIR alias KASMIR Bin TAMSIL yang berprofesi sebagai pengacara dan menyampaikan seolah-olah jika buku nikah Terdakwa dan Saksi ELVIDA HUSNI telah hilang dan menyuruh Saksi WAHIDIN KASMIR untuk mengurusi pembuatan duplikat buku nikah Terdakwa dengan membuat surat kuasa agar Saksi WAHIDIN KASMIR dapat mewakili Terdakwa;
  • Karena dalih Terdakwa yang menyatakan seolah-oleh buku nikah tersebut hilang dan karena telah menerima kuasa dari Terdakwa untuk mengurusi duplikat buku nikah Terdakwa, kemudian Saksi WAHIDIN KASMIR yang mewakili Terdakwa membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor: SKTLK/960/X/2023/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan tersebut digunakan untuk membuat duplikat buku nikah Terdakwa dan Saksi ELVIDA HUSNI yang merupakan akta otentik;
  • Bahwa duplikat buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepahiang merupakan akibat dari keterangan tidak benar yang diberikan Terdakwa yang kemudian untuk mengajukan gugatan cerai kepada Saksi ELVIDA HUSNI di Pengadilan Agama Kepahiang.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

Kepahiang, 11 Februari 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ACHMAD DEWA NUGRAHA, S.H. M.H.

Ajun Jaksa

                     

 

Pihak Dipublikasikan Ya