| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM-28/Eku/KPH/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
SISKA YUNHETA Alias SISKA Binti SUHARTO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1708034202870001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Nanti Agung
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
umur 32 Tahun / 02 Juli 1993
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Nanti Agung Kec.Tebat Karai Kab.Kepahiang
|
|
A G A M A
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/pekebun
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tamat)
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan : -
- Penahanan
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 11 Agustus 2025 s/d tanggal 30 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 31 Agustus 2025 s/d tanggal 09 Oktober 2025.
|
|
|
:
|
Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d 28 Oktober 2025.
|
- DAKWAAN
---------Bahwa ia Terdakwa SISKA YUNHETA Alias SISKA Binti SUHARTO bersama-sama Anak REMONDO KATARO Alias REMON Bin YANTO IRAWAN (berkas terpisah) pada hari Rabu 21 Mei 2025 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di garasi sebuah rumah milik Saksi Media Wati Desa Nanti Agung Kec.Tebat Karai Kab.Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada saat saksi korban Leni berada dirumah saksi Media Wati sedang melakukan pembayaran pinjaman mingguan, setelah selesai melakukan pembayaran pinjaman saksi korban duduk bersebelahan dengan terdakwa Siska digarasi milik Saksi Media Wati dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “KENAPA KAMU MENGATAKAN BAHWA ANAK SAYA MEMBELI KOPI HASIL MENCURI” lalu saksi korban jawab “KALAU BUKAN MEMBELI KOPI HASIL CURIAN KENAPA SAMPAI SAMPAI DI PANGGI KADES DAN DIDENDA”. Setelah itu tiba-tiba datang Anak Saksi Remon (dilakukan penuntutan terpisah) dengan mengarahkan genggaman tangannya hendak memukul saksi korban tetapi dipisahkan oleh saksi Lusmiati dan saksi Deni. Kemudian Anak Saksi Remon kembali menghampiri saksi korban dan mencekik leher saksi korban dengan kedua tangan Anak Saksi Remon, pada saat saksi korban ingin melepaskan cekik kan anak saksi Remon tangan saksi korban di tarik oleh terdakwa dan terdakwa juga mencakar siku serta pergelangan tangan saksi korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban LENI MARLINA Alias LENI Binti SUDARMANSAH mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor 353/43/VR/1.2 dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis pada tanggal 22 Mei 2025 yang di periksa oleh dr. Astroida Fitriani dan diketahui oleh Direktur RSUD Kepahiang dr. Febi Nur Sanda dicap dan ditanda tangani pada tanggal 10 Juli 2025 , dengan hasil sebagai berikut:
Dilakukan Pemeriksaan Fisik :
|
Keadaan umum
|
:
|
Sadar
|
|
Keterangan lain
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
Kepala
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
Leher
|
:
|
Terdapat luka lecet dileher panjang 12,5cm lebar 1cm
|
|
Anggota gerak atas
|
:
|
- Terdapat luka lecet pada pergelangan tangan kanan panjang 0,5 cm lebar 1 cm
- Terdapat luka lecet pada siku kanan panjang 1,8cm lebar 0,5cm.
|
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
Tubuh depan
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
Tubuh Belakang
|
:
|
Tidak ada kelainan
|
|
Tindakan dan pemeriksaan
|
:
|
pemeriksaan luar visum hidup
|
|
Pemeriksa
|
:
|
dr. Astroida Fitriani
|
|
Kesimpulan
|
:
|
- Luka lecet pada leher panjang 12,5 cm lebar 1 cm
- Luka lecet pergelangan tangan kanan panjangan 0,5 cm lebar 1cm
- Luka lecet pada siku kanan panjang 1,8 cm lebar 0,5 cm
|
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------
|
|
Kepahiang, 23 Oktober 2025
PENUNTUT UMUM
RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH
AJUN JAKSA
|
|