Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Kph Hotmaidah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Kph
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hotmaidah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Bahwa AUREL VITASYA  adalah Anak yang Lahir dari Pasangan Suami Istri SAPRIN dan HOTMAIDAH di Kepahiang Pada Tanggal 16 April 2008;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada pejabat berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran  Anak Pemohon Nomor:  1708-LT-05062014-0012 atas nama AUREL VITASYA mengganti nama Ibu dari HOTMAIDA B BARA menjadi HOTMAIDAH;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak