Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2026/PN Kph Randy Fathurrahman. MZ, S.H. ANDREA PRATAMA Als ANDRE Bin CANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 900/L.7.18/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Randy Fathurrahman. MZ, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREA PRATAMA Als ANDRE Bin CANDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

 

 

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Masa Esa

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM-03/ Eku/KPH/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ANDREA PRATAMA Alias ANDRE Bin CANDRA

Nomor Identitas

:

1702172610980001

Tempat lahir

:

Curup

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 26 Oktober 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Talang Rimbo Lama RT.01/RW.01 Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejan Lebong

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

 

 

  1. PENANGANKAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 8 Januari  2026

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 9 Januari 2026 s/d tanggal 28 Januari 2026

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 29 Januari 2026 s/d tanggal 09 Maret 2026

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 09 Maret 2026 s/d 28 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN

---------Bahwa Terdakwa ANDREA PRATAMA Alias ANDRE Bin CANDRA bersama-sama Jon (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 sekira Pukul 14.22 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat Kelurahan Dusun Kepahiang Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili, Yang tanpa hak memasukan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia , membuat, menerima,mencoba memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai , membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam atau penusuk, turut serta melakukan tindak pidana, melakukan pengulangan tindak pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari kamis tanggal 8 Januari 2026 terdakwa Andrea Pratama Alias Andre Bin Candra bersama Saudara Jon (belum tertangkap) berangkat dari rumah Saudara Jon yang berada dikabupaten Rejang Lebong ke Kabupaten Kepahiang dengan membawa senjata tajam jenis kunci T yang salah satu sisi nya dimodifikasi menjadi tajam yang disimpan oleh saudara Jon di kantong celana sebelah kanan. Kemudian diperjalanan tepatnya di depan kantor Bupati Kepahiang menyerahkan senjata tajam jenis kunci T yang salah satu sisi nya dimodifikasi menjadi tajam tersebut kepada terdakwa yang kemudian terdakwa selipkan dipinggang celana sebelah kiri terdakwa.
  • Setibanya terdakwa dan Saudara Jon (belum tertangkap) di Kabupaten Kepahiang didekat Masjid di kelurahan Dusun Kepahiang Saudara Jon mengatakan kepada terdakwa “TURUN LA” kemudian terdakwa turun lalu tidak lama berselang terdakwa didatangi oleh 2  (dua) orang yang tidak terdakwa kenali dan mengaku sebagai anggota polisi, kemudian terdakwa panik dan membuang senjata tajam jenis kunci T yang salah satu sisi nya dimodifikasi menjadi tajam. Setelah itu terdakwa di amankan oleh anggota polisi sedangkan saudara Jon pada saat akan di aman oleh polisi langsung kabur melarikan diri meninggalkan terdakwa.
  • Bahwa senjata tajam jenis kunci T yang salah satu sisi nya dimodifikasi menjadi tajam bukan sebagai alat untuk melakukan pekerjaan yang sah dan bukan pula sebagai barang pusaka atau barang kuno

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 Huruf (c) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 23 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------

 

 

Kepahiang, 10 Maret 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya