Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2025/PN Kph Davin Edward, S.H. ROMONDA SAPUTRA Als MANDA Bin SOPIAN ALDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2025/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-87/L.7.18/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Davin Edward, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMONDA SAPUTRA Als MANDA Bin SOPIAN ALDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU

KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG

JL. Aipda Mu’an No. 8 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang-Bengkulu

Telp/Fax. (0732) 3930006, www.kejari-kepahiang.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM-25/Eku/KPH/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ROMONDA SAPUTRA Als MANDA Bin SOPIAN ALDI

Nomor Identitas

:

1708011511010001

Tempat Lahir

:

Kembang Seri,

Umur / Tanggal Lahir

:

25 Tahun/ 18 November 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perumahan Griya Asri Blok B No 29 Desa Bogor Baru Kec.Kepahiang Kab. Kepahiang

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Pendidikan

:

SMP (Paket B)

 

B.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 25 Juni 2025 s/d tanggal 26 Juni 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, tanggal 26 Juni 2025 s/d tanggal 15 Juli 2025

 

  • Penyidik Perpanjang Penuntut Umum

:

Rutan, tanggal 16 Juli 2025 s/d tanggal 24 Agustus 2025

 

  • Penyidik Perpanjang Pengadilan

:

Rutan, tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 23 September 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas Klas II A Curup, tanggal 22 September 2025 s/d tanggal 11 Oktober 2025

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

 

------- Bahwa Terdakwa ROMONDA SAPUTRA Als MANDA Bin SOPIAN ALDI pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Perumahan Griya Asri Blok B No 29 Desa Bogor Baru Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 16.00 Wib Unit lll Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Kepahiang saksi MEDI ARDIANSYAH bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Perumahan Griya Asri Blok B No 29 Desa Bogor Baru Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang dan menemukan Pil SAMCODIN berjumlah 4.220 (empat ribu dua ratus dua puluh) Butir/Tablet yang akan di jual atau di edarkan oleh Terdakwa ROMONDA dan uang hasil penjualan/pengedaran Pil SAMCODIN yang didapatkan oleh Terdakwa yaitu berjumlah Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah). untuk per 1 (satu) keping Pil SAMCODIN Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), Terdakwa hanya tamatan SMP dan pada saat menjual atau mengedarkan Pil SAMCODIN Terdakwa tidak memiliki Apotik, Toko Obat, atau Fasilitas Kesehatan lainya, Serta Terdakwa Bukan seorang Apoteker ataupun Tenaga Kesehatan atau Tenaga Medis yang memiliki Sertifikasi serta Pendidikan dibidang Tenaga Kesehatan.
  • Bahwa Terdakwa membeli Pil SAMCODIN 1 (satu) kepingya sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) secara online melalui aplikasi Shopee menggunakan nama Gojo dengan menggunakan alamat rumah Terdakwa, serta pemesananya menggunakan handphone milik Terdakwa yang berjenis Android merek Realme warna biru cerah dengan case hp warna hitam dan Terdakwa menjual atau mengedarkan Pil SAMCODIN tersebut dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), jadi total Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping. dalam 1 (satu) kotak Pil SAMCODIN berisikan 10 (sepuluh) keping Pil SAMCODIN. Sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) kotak Pil SAMCODIN
  • Bahwa terdakwa telah memperjualbelikan atau mengedarkan Pil SAMCODIN tanpa adanya surat izin baik dari pemerintahan, atau dari instansi terkait lainya yaitu sejak bulan Desember tahun 2024 sampai dengan sekarang ini bulan juni 2025 sudah berjalan lebih kurang 6 (enam) bulan.
  • Bahwa obat Samcodin merupakan obat dengan terdaftar sebagai obat bebas terbatas, disebut juga obat daftar W (W : Waarschuwing = peringatan/waspada) adalah obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter, namun penggunaanya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan. Terdapat logo lingkaran biru garis tepi berwarna hitam dapat dilihat pada kemasan, dengan register DTL (Dagang Terbatas Lokal) 8821905010A1. Berdasarkan hasil pengujian laporan BPOM No. LHU.089.K.05.01.25.0001 yang di tanda tangani oleh Zul Amri S.si, Apt, M.Kes (ketua tim pengujian) dengan hasil pengujian :
  •  

No

Uji yang dilakukan jenis/parameter uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1

Identifikasi Guaiafenesin

Positif

Positif

FI VI hal 691

KCKT

2

Identifikasi Dextromethorphan HBr

Positif

Positif

USP 38

KCKT

3

Ident CTM

Positif

Positif

USP 38

KCKT

Karena di dalamnya terdapat komposisi Dextromethorphan hydrobromide 15 mg, yang merupakan salah satu obat-obatan yang sering disalahgunakan. Sehingga dalam peredarannya harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian, yaitu Apoteker, tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan yang berhak atau ditugaskan untuk memberikan pelayanan kefarmasian.

  • Bahwa Terdakwa bukan merupakan seorang Tenaga Kefarmasian, dan terdakwa juga tidak memiliki izin usaha penjualan Obat dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa tidak memiliki Apotik, Toko Obat, atau Fasilitas Kesehatan lainya.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa ROMONDA SAPUTRA Als MANDA Bin SOPIAN ALDI pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Perumahan Griya Asri Blok B No 29 Desa Bogor Baru Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 16.00 Wib Unit lll Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Kepahiang saksi MEDI ARDIANSYAH bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Perumahan Griya Asri Blok B No 29 Desa Bogor Baru Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang dan menemukan Pil SAMCODIN berjumlah 4.220 (empat ribu dua ratus dua puluh) Butir/Tablet yang akan di jual atau di edarkan oleh Terdakwa ROMONDA yaitu, dan uang hasil penjualan/pengedaran Pil SAMCODIN yang didapatkan oleh Terdakwa yaitu berjumlah Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli Pil SAMCODIN 1 (satu) kepingya sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) secara online melalui aplikasi Shopee menggunakan nama Gojo dengan menggunakan alamat rumah Terdakwa, serta pemesananya menggunakan handphone milik Terdakwa yang berjenis Android merek Realme warna biru cerah dengan case hp warna hitam dan Terdakwa menjual atau mengedarkan Pil SAMCODIN tersebut dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), jadi total Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping. dalam 1 (satu) kotak Pil SAMCODIN berisikan 10 (sepuluh) keping Pil SAMCODIN. Sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) kotak Pil SAMCODIN.
  • Bahwa obat Samcodin merupakan obat obat keras yang dapat dibeli tanpa resep dokter, namun penggunaanya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat Samcodin, yang merupakan obat keras karena Terdakwa bukan merupakan seorang Tenaga Kefarmasian, dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin usaha penjualan Obat dari Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

ATAU

KETIGA:

-------Bahwa terdakwa ROMONDA SAPUTRA Als MANDA Bin SOPIAN ALDI PADA HARI Rabu tanggal 25 juni 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempatan di bertempat Perumahan Griya Asri Blok B No 29 Desa Bogor Baru Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat, Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar jam 16.00 Wib Unit lll Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Kepahiang saksi MEDI ARDIANSYAH bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Perumahan Griya Asri Blok B No 29 Desa Bogor Baru Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang dan menemukan Pil SAMCODIN berjumlah 4.220 (empat ribu dua ratus dua puluh) Butir/Tablet yang akan di jual atau di edarkan oleh Terdakwa ROMONDA yaitu, dan uang hasil penjualan/pengedaran Pil SAMCODIN yang didapatkan oleh Terdakwa yaitu berjumlah Rp. 160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli Pil SAMCODIN 1 (satu) kepingya sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) secara online melalui aplikasi Shopee menggunakan nama Gojo dengan menggunakan alamat rumah Terdakwa, serta pemesananya menggunakan handphone milik Terdakwa yang berjenis Android merek Realme warna biru cerah dengan case hp warna hitam dan Terdakwa menjual atau mengedarkan Pil SAMCODIN tersebut dengan harga Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah), jadi total Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) keping. dalam 1 (satu) kotak Pil SAMCODIN berisikan 10 (sepuluh) keping Pil SAMCODIN. Sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan yaitu Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per 1 (satu) kotak Pil SAMCODIN.
  • Bahwa obat Samcodin merupakan obat dengan terdaftar sebagai obat bebas terbatas, disebut juga obat daftar W (W : Waarschuwing peringatan/waspada) adalah obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter, namun penggunaanya harus memperhatikan informasi obat pada kemasan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengedarkan obat Samcodin, karena Terdakwa bukan merupakan seorang Tenaga Kefarmasian, dan Terdakwa juga tidak memiliki ijin usaha penjualan Obat dari Pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.                                                                           

 

Kepahiang, 8 Oktober 2025

 

PENUNTUT UMUM

 

 

DAVIN EDWARD, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya