Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Kph Sugiharto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Kph
Tanggal Surat Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sugiharto
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahidin Kasmir, S.H.Sugiharto
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama ayah  nya yang tertulis Basuki dan memperbaiki nama ibu nya yang  tertulis Jeratuldalam Kutipan Akta Kelahirannya Nomor :1708-LT-01102021-0049 sesuai dengan nama ayah dan nama ibu yang sebenarnya yaitu Darsan danJeratul Aini;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat berwenang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon Nomor :1708-LT-01102021-0049 yang tertulis ayah Pemohon bernama Basuki diganti dengan nama sebenarnya Darsan dan ibu Pemohon tertulis Jeratul diperbaiki dengan nama yang sebenarnya yaitu Jeratul Aini;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak