|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
| |
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM-52/Eoh/KPH/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
RYZQY SAPUTRA Alias RIZKI Bin SALMAN
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1708041307070001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Westkust
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
18 Tahun / 13 Juli 2007
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Westkust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tidak Tamat)
|
- PENANGANKAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 24 September 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum I
|
:
|
Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 15 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 03 November 2025
|
- Perpanjangan Penuntut Umum II
|
:
|
Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 04 November 2025 sampai dengan tanggal 23 November 2025
|
- Perpanjangan Ketua PN Kepahiang
|
:
|
Rutan Polres Kepahiang, sejak tanggal 24 November 2025 sampai dengan tanggal 23 Desember 2025
|
|
|
:
|
Lapas Klass IIA Curup Sejak tanggal 23 Desember 2025 s/d Tanggal 11 Januari 2026
|
- Perpanjangan Penahanan PU Oleh Hakim PN Kepahiang
|
:
|
Lapas Klass IIA Curup Sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d Tanggal 10 Januari 2026
|
| |
|
|
|
|
|
- DAKWAAN
---------Bahwa ia Terdakwa RYZQY SAPUTRA Alias RIZKI Bin SALMAN bersama-sama dengan Anak Saksi Muhammad Zubila Alias Abil Bin Sulaiman Effendi (Dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Senin Tanggal 1 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat disebuah rumah yang berada di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang mengadili , mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat,memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil secara bersama-sama atau bersekutu yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bermula pada hari sabtu tanggal 30 Agustus 2025 sekira Pukul 19.00 WIB terdakwa diajak oleh anak saksi Muhammad Zubila Alias Abil Bin Sulaiman Effendi (Dilakukan Penuntutan terpisah) menonton kuda kepang di Desa Kampung Bogor, pada saat ditengah perjalanan sepeda motor nomor polisi terpasang BD 3614 CH terdakwa kehabisan bensin kemudian terdakwa dan Anak Saksi Abil mendorong sepeda motor hingga berhenti di depan rumah di tempat Saksi Zulkiarse Putra Yohansa Alias Putra Bin Zulkarnain dan mengambil bensi dimobil Futura milik Saksi Putra dengan cara terdakwa meniup melalui selang dan bensin jenis pertalite tersebut terdakwa letakkan didalam jerigen setelah itu terdakwa dan anak saksi Abil melanjutkan perjalanan menonton kuda kepang.
- Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB saat terdakwa sedang berada dirumah anak saksi Abil dan ingin pergi menonton kuda kepang di Desa Sengkuang, dikarenakan terdakwa dan anak saksi Abil kekurangan uang untuk membeli minuman keras dan rokok terdakwa dan Anak Saksi Abil Kembali mencuri aki mobil milik saksi Putra merk INFINITY POWER FASTER BATTERY dengan cara memanjat pagar garasi lalu memotong dan merusak dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Anak Saksi Muhammad Zubila Alias Abil Bin Sulaiman Effendi (Dilakukan Penuntutan terpisah) saksi korban Putra mengalami kerugian dengan total sebesar Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah)
--------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------
Kepahiang, 19 Januari 2026
Penuntut Umum
RANDY FATHURRAHMAN. MZ, SH.
Ajun Jaksa Nip.19960426 202203 1 001
|