Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPAHIANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2026/PN Kph Yeni Noviani, S.H. 1.BAGUS SETIAWAN Als BAGUS Bin AMRI
2.GUSTI AKBAR LINTANG SAKTI Bin AGUS SALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2026/PN Kph
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-946/L.7.18/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yeni Noviani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS SETIAWAN Als BAGUS Bin AMRI[Penahanan]
2GUSTI AKBAR LINTANG SAKTI Bin AGUS SALIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KEPAHIANG
“Demi Keadilan dan Kebenaran 
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”    P – 29

SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perkara: PDM-10/Eoh/KPH/03/2026

A.    IDENTITAS TERDAKWA :
    TERDAKWA I
Nama    :    BAGUS SETIAWAN Als BAGUS Bin AMRI
Tempat Lahir    :    Batu Lintang
Umur / Tanggal Lahir    :    22 Tahun / 7 Februari 2004
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang 
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Belum Bekerja
Pendidikan    :    SMA (Tidak Tamat)

    TERDAKWA II
Nama    :    GUSTI AKBAR LINTANG SAKTI Als AKBAR Bin AGUS SALIM
Tempat Lahir    :    Tanjung Agung
Umur / Tanggal Lahir    :    21 Tahun / 29 Desember 2004
Jenis Kelamin    :    Laki-laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan    :    Indonesia
Tempat Tinggal    :    Desa Padang Tepong Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang
Agama    :    Islam
Pekerjaan    :    Belum Bekerja
Pendidikan    :    SMA (Tidak Tamat)

B.     PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan    :    Tanggal 22 Desember 2026
Penahanan    :    
-    Penyidik    :    Rutan, sejak tanggal 23 Desember 2025 s/d 11 Januari 2026  
-    Perpanjangan Oleh Penuntut Umum    :    Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2026 s/d 20 Februari 2026 
-    Perpanjangan Oleh Pengadilan Negeri    :    Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2026 s/d 22 Maret 2026 
-    Penuntut Umum    :    Lapas Klas II A Curup, sejak tanggal 10 Maret 2026 s/d 29 Maret 2026

DAKWAAN :
------------------Bahwa ia Terdakwa I BAGUS SETIAWAN Als BAGUS Bin AMRI dan Terdakwa II GUSTI AKBAR LINTANG SAKTI Als AKBAR Bin AGUS SALIM, pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Perkantoran Aipda Mu’an Desa Taba Tebelet Kabupaten Kepahiang atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepahiang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Melakukan Percobaan Pencurian Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang, Dengan Maksud Untuk Mempersiapkan Atau Mempermudah Pencurian Atau Dalam Hal Tertangkap Tangan, Untuk Memungkinkan Dirinya Sendiri Atau Orang Lain Untuk Tetap Menguasai Barang Yang Dicurinya, Secara Bersama-Sama Dan Bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika Terdakwa I BAGUS SETIAWAN Als BAGUS Bin AMRI, Terdakwa II GUSTI AKBAR LINTANG SAKTI Als AKBAR Bin AGUS SALIM, Anak Saksi RANGGA Als RANGGA Bin PAWI (berkas penuntutan terpisah) dan Sdr. JAKA pergi dari Curup menuju Kabupaten Kepahiang dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian sesampainya di Kepahiang para Terdakwa melihat Anak Korban NOVANDRI AFRIYANTO HIDAYAT Als NOVAN duduk di dekat Rumah Dinas Wakil Bupati bersama teman-temannya yaitu Anak Saksi REHAN APRIANSAH, Anak Saksi PUTRA BINTANG dan Anak Saksi STEVEN.
-    Bahwa Kemudian Anak Saksi RANGGA berpura-pura meminta bantuan Anak Korban NOVANDRI untuk membeli minuman tuak dan meminjam sepeda motor milik Anak Korban.
-    Bahwa setelah membeli minuman tuak, Anak Saksi RANGGA bersama Anak Korban kembali menuju lokasi semula yaitu disamping Rumah Dinas Wakil Bupati  , sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II mengikuti dari belakang.
-    Bahwa sesampainya di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang, Anak Saksi RANGGA dengan sengaja menjatuhkan minuman tuak tersebut sebagai kode kepada Para Terdakwa untuk melaksanakan rencana mengambil sepeda motor Anak Korban. Kemudian ketika Anak Korban turun untuk mengambil minuman tersebut, para Terdakwa langsung mendekati korban.
-    Bahwa para Terdakwa mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan mengancam Anak Korban sambil mengatakan “TURUN..TURUN…” serta menyuruh korban melepaskan sepeda motor miliknya.
-    Bahwa Terdakwa I membekap mulut Anak Korban agar tidak berteriak minta tolong dengan memperlihatkan senjata tajam milik Terdakwa I. Kemudian Anak Korban berusaha mempertahankan sepeda motor  miliknya sehingga terjadi tarik-menarik. 
-    Bahwa tidak lama kemudian petugas keamanan (satpam) dari Kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang datang menghampiri lokasi, sehingga para Terdakwa melarikan diri dan sepeda motor korban tidak berhasil dibawa.

-------------Perbuatan ia Terdakwa I BAGUS SETIAWAN Als BAGUS Bin AMRI dan Terdakwa II GUSTI AKBAR LINTANG SAKTI Als AKBAR Bin AGUS SALIM, tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana .-------------------------------------------------------------------------------------------


  Kepahiang, 12 Maret 2026
    Jaksa Penuntut Umum


Yeni Noviani,S.H.
Ajun Jaksa

Pihak Dipublikasikan Ya